DPRD DKI Sahkan Raperda APBD-P 2020 Sebesar Rp 63,23 Triliun

DPRD DKI Sahkan Raperda APBD-P 2020 Sebesar Rp 63,23 Triliun

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Senin, 16 Nov 2020 13:02 WIB
Rapat paripuna raperda perubahan APBD DKI Jakarta 2020, di gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Kamis (5/11/2020).
Foto: Rapat paripurna raperda perubahan APBD DKI Jakarta 2020 (Ilman/detikcom)

"Realisasi perekonomian Jakarta pada triwulan II mengalami kontraksi sebesar -8,22 persen. Melambatnya pertumbuhan ekonomi pada triwulan II disebabkan oleh penurunan konsumsi rumah tangga dan investasi," kata Anies dalam pidato penyampaian Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2020, di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Menurut Anies, pelemahan pertumbuhan ekonomi disebabkan oleh pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, sehingga daya beli masyarakat berkurang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebijakan pergerakan masyarakat melalui pembatasan sosial berskala besar (PSBB) serta work/school from home, yang berdampak pada penurunan pendapatan serta kemampuan membayar upah sehingga berlanjut pada pemutusan hubungan kerja. Hal ini akan menyebabkan penurunan daya beli masyarakat," ucapnya.

Selain itu, Anies menyebut realisasi pendapatan daerah sampai akhir Juni 2020 mencapai Rp 23,88 triliun. Nilai itu merupakan 29,04 persen dari rencana pendapatan sebesar Rp 82,19 triliun.


(man/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads