Terkait petisi itu, Damai Hari Lubis selaku pengacara Habib Rizieq mengatakan bahwa Habib Rizieq sudah membayar sanksi denda pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 sebanyak Rp 50 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait hukum dengan sanksi denda, setahu saya sudah dilaksanakan dan terbayar sesuai sanksi (50 juta rupiah)," ujar Damai Hari Lubis dalam keterangannya.
Terkait penjemputan massa di Bandara Soekarno-Hatta, Damai Hari Lubis menyebut bahwa hal itu adalah spontanitas dan tanpa undangan. Menurutnya, massa penjemput Habib Rizieq Shihab juga telah diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
"Dalam hukum pidana positif negara ini, sanksi pidana adalah kepada yang melakukan pelanggaran. Bukan terhadap diri orang lain yang tidak melanggar, sehingga pelanggar protokoler yang sudah diingatkan dan diimbau pada setiap acara atau momentum kerumunan, maka pengimbau bukan merupakan pelaku pelanggar hukum (due process)," katanya.
Seperti diketahui, kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia pada Selasa (10/11) lalu disambut oleh massa di Bandara Soekarno-Hatta. Hal ini juga mengakibatkan lalu lintas di ruas Tol Bandara lumpuh total. Sejumlah penerbangan mengalami delay karena kejadian ini.
Alih-alih melakukan isolasi mandiri, setiba di Indonesia, Habib Rizieq Syihab justru menerima tamu di kediamannya di Petamburan. Bahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri mengunjungi Habib Rizieq di rumahnya itu. Belum lagi sejumlah elit politik dan tokoh lainnya.
Tidak sampai di situ, Habib Rizieq Shihab menggelar acara keagamaan di Bogor dan Petamburan. Kegiatan ini membuat jemaahnya berbondong-bondong mendatangi lokasi di Petamburan dan juga di Bogor.
(mei/fjp)