3 Fakta Baru Kekejian Dani Pembakar Pria Hidup-hidup

Round-up

3 Fakta Baru Kekejian Dani Pembakar Pria Hidup-hidup

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Sabtu, 14 Nov 2020 20:49 WIB
Pria di Medan nekat membakar orang hidup-hidup gegara sakit hati (Haris Fadhil/detikcom)
Pria di Medan nekat membakar orang hidup-hidup gegara sakit hati. (Haris Fadhil/detikcom)
Jakarta -

Sungguh keji aksi Dani Julius Siboro (19), yang tega membakar hidup-hidup Ridwan (37) di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dani mengaku sakit hati ditegur Ridwan. Peristiwa sadis ini terjadi tepatnya di Jalan Pendidikan, Medan Helvetia, Medan, pada Selasa (10/11/2020) malam.

Dani awalnya menunggu Ridwan melintas untuk pulang ke rumahnya di Jalan Pendidikan. Setelah melihat Ridwan datang, Dani yang sudah membawa korek gas dan cairan spiritus terus mengikuti Ridwan.

Dani kemudian diduga mengikuti Ridwan sekitar 10 meter, lalu memukul dengan kayu broti yang juga sudah dibawanya. Dia lalu menyiramkan cairan spiritus, lalu membakar Ridwan. Dani kemudian lari seribu langkah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut tiga fakta baru kekejian Dani pembakar pria hidup-hidup:

Dani Akhirnya Ditangkap

ADVERTISEMENT

Misteri pembakar Ridwan hidup-hidup akhirnya terkuak. Polisi menangkap Dani, yang diduga sebagai pelaku pembakar Ridwan. Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean membenarkan penangkapan tersebut. Namun dia belum menjelaskan identitas pihak yang ditangkap.

"Satu orang (ditangkap)," ujar Pardamean saat dimintai konfirmasi, Kamis (12/11/2020).

Dia juga belum menjelaskan detail motif pelaku. Pemeriksaan masih dilakukan.

Dani Sakit Hati Gegara Ditegur Ridwan

Aksi sadis itu diduga terjadi karena Dani sakit hati usai ditegur Ridwan yang merasa kerabat wanitanya diganggu pelaku. "Motifnya sakit hati terhadap si korban. Si pelaku ada ngepet-ngepet (mengganggu) perempuan, yang mana ini saudara si korban. Ada tersinggunglah. Si pelaku ini berniat melakukan pembalasan," ucap Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean di Polsek Medan Helvetia, Sabtu (14/11/2020).

Dia mengatakan Dani, yang sakit hati menunggu korban melintas di Jalan Pendidikan, Medan Helvetia. Saat melihat korban, Dani sempat mengikuti dari belakang.

Pardamean menyebut Dani telah membawa kayu broti, spiritus, dan korek gas. Dani diduga sempat memukul korban sebelum membakarnya.

"Memukul dengan broti awalnya dan membawa spiritus langsung disiramkan ke badannya, lalu disulut dengan macis," tuturnya.

Dani diduga melakukan aksi sadis ini seorang diri. Akibat peristiwa tersebut, Ridwan mengalami luka bakar sekitar 60 persen dan dirawat di rumah sakit (RS).

Dani Ditetapkan Jadi Tersangka

Polisi menetapkan pria bernama Dani Julius Siboro (19) sebagai tersangka kasus dugaan percobaan pembunuhan.

Dani diduga membakar hidup-hidup seorang pria bernama Ridwan (37) di Jalan Pendidikan, Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara (Sumut). "Pelaku atas nama Dani Julius Siboro, korbannya Ridwan," kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean di Polsek Medan Helvetia, Medan, Sabtu (14/11/2020).

Dani dijerat sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 340 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Pardamean.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads