Pelaku Bakar Pria di Medan Sakit Hati Ditegur Usai Ganggu Kerabat Korban

Pelaku Bakar Pria di Medan Sakit Hati Ditegur Usai Ganggu Kerabat Korban

Haris Fadhil - detikNews
Sabtu, 14 Nov 2020 11:52 WIB
Pria di Medan nekat membakar orang hidup-hidup gegara sakit hati (Haris Fadhil/detikcom)
Pria di Medan nekat membakar orang hidup-hidup gegara sakit hati. (Haris Fadhil/detikcom)
medan -

Polisi mengungkap motif Dani Julius Siboro (19) membakar hidup-hidup pria di Medan, Ridwan (37). Aksi sadis itu diduga terjadi karena Dani sakit hati setelah ditegur korban yang merasa kerabat wanitanya diganggu pelaku.

"Motifnya sakit hati terhadap si korban. Si pelaku ada ngepet-ngepet (mengganggu) perempuan, yang mana ini saudara si korban. Ada tersinggunglah. Si pelaku ini berniat melakukan pembalasan," ucap Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean di Polsek Medan Helvetia, Sabtu (14/11/2020).

Dia mengatakan Dani yang sakit hati menunggu korban melintas di Jalan Pendidikan, Medan Helvetia. Saat melihat korban, Dani sempat mengikuti dari belakang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pardamean menyebut Dani telah membawa kayu broti, spiritus, dan korek api. Dani diduga sempat memukul korban sebelum membakarnya.

"Memukul dengan broti awalnya dan membawa spiritus langsung disiramkan ke badannya, lalu disulut dengan macis," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Dani diduga melakukan aksi sadis ini seorang diri. Akibat peristiwa tersebut, Ridwan mengalami luka bakar sekitar 60 persen dan dirawat di rumah sakit (RS).

"Kalau kita lihat kondisinya 60 persenlah," ucapnya.

Tonton video 'Sakit Hati, Pria di Kulon Progo Bakar Kekasih':

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, peristiwa pembakaran ini terjadi di Jalan Pendidikan, Medan Helvetia, Selasa (10/11) malam. Ridwan yang menjadi korban kemudian dilarikan ke rumah sakit.

Polisi yang mendapat laporan melakukan pencarian terhadap pelaku. Dani kemudian ditangkap saat bersembunyi di Jalan Listrik, Medan Petisah, Rabu (11/11) malam.

Dani telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan percobaan pembunuhan. Dani dijerat sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 340 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP.

Dia dibawa ke Polsek Medan Helvetia untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, dia terancam hukuman 20 tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads