Polisi menetapkan pria bernama Dani Julius Siboro (19) sebagai tersangka kasus dugaan percobaan pembunuhan. Dia diduga membakar hidup-hidup seorang pria bernama Ridwan (37) di Jalan Pendidikan, Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"Pelaku atas nama Dani Julius Siboro, korbannya Ridwan," kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean di Polsek Medan Helvetia, Medan, Sabtu (14/11/2020).
Peristiwa ini disebut terjadi pada Selasa (10/11) malam. Pardamean mengatakan aksi sadis Dani dilakukan karena sakit hati terhadap korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut Dani awalnya menunggu korban melintas untuk pulang ke rumahnya di Jalan Pendidikan. Setelah melihat korban datang, Dani, yang sudah membawa korek gas dan cairan spiritus, mengikuti Ridwan.
![]() |
Dani kemudian diduga mengikuti Ridwan sekitar 10 meter, lalu memukul dengan kayu broti yang juga sudah dibawanya. Dia kemudian menyiramkan cairan spiritus lalu membakar korban.
"Memukul dengan broti awalnya. Ada spiritus langsung disiramkan ke badannya dan langsung disulut dengan macis (korek api)," ucapnya.
Dani kemudian melarikan diri. Polisi menangkap Dani di Jalan Listrik, Medan Petisah, Rabu (11/11).
Dia kemudian dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut. Dani dijerat sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 340 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Pardamean.
Tonton video 'Saksi Mata: Yulia Dibunuh dan Dibakar dalam Mobilnya':