Beberapa waktu lalu, Polda Metro Jaya membuka pengaduan online terkait pelanggaran protokol kesehatan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat DKI Jakarta. Masyarakat yang melihat adanya pelanggaran protokol kesehatan bisa melaporkan via akun media sosial resmi milik Polda Metro Jaya, polres, hingga polsek.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk menampung aduan dari masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masyarakat yang melihat adanya pelanggaran protokol kesehatan bisa mengadukan ke kami melalui akun media sosial. Misalnya lihat pelanggaran protokol kesehatan di mal, silakan lapor ke kami," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).
Masyarakat bisa mengadukannya melalui akun Twitter @HumasPoldaMetroJaya, akun Facebook HumasPoldaMetroJaya atau akun Instagram @Humas.PMJ.
Atau bisa juga dengan mengakses link https://shor.by/DHP. Link ini merupakan layanan aduan online untuk melaporkan masalah protokol COVID-19 hingga masalah kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar masyarakat.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga memiliki layanan hotline melalui WhatsApp di nomor 0822-1666-6911, atau melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro, akun Facebook TMCPoldaMetro dan akun Instagram @tmcpoldametro.
Nantinya, laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Timsus Penindak COVID-19. Timsus Penindak COVID-19 akan bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan.
(mei/hri)