Serka BDS diperiksa POM TNI AU lantaran menyanyikan lagu penyambutan untuk Habib Rizieq Syihab. Ia juga sempat ditahan.
Dalam video yang viral di media sosial, Serka BDS memakai pakaian dinas lapangan (PDL) TNI dengan pet biru khas TNI AU. Saat bersenandung, ia menurunkan separuh maskernya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada video berdurasi 24 detik itu, Serka BDS bernyanyi dengan nada-nada religi. Kata-katanya ia ganti dengan kalimat penyambutan kepada Habib Rizieq, pimpinan FPI, yang baru tiba dari Arab Saudi ke Tanah Air.
"Marhaban pemimpin FPI, Allah... Allah.... Disambut prajurit TNI, Allah... Allah.... Marhaban ahlan wa sahlan, Marhaban Habib Rizieq Syihab. Takbir, Allahu Akbar!" demikian syair lagu yang dinyanyikan Serka BDS. Di akhir videonya, Serka BDS berpose salam komando.
Kadispenau Marsma Fajar Adriyanto menyebut Serka BDS melanggar hukum disiplin militer atas tindakannya itu. Ini terkait dengan penggunaan media sosial (medsos).
"Intinya sebetulnya tidak dilarang untuk bermedsos, tapi ada aturan, rambu-rambu, dalam bermedsos seperti arahan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU). Dia melanggar perintah itu," ungkap Marsma Fajar, Rabu (11/11).
Marsma Fajar juga menyebut Serka BDS melanggar hukum disiplin militer lantaran menunjukkan dukungan untuk Habib Rizieq. Ia menegaskan prajurit TNI harus netral dengan tidak berpihak pada pihak-pihak di luar instansinya, dan juga negara.
"(Konten nyanyian dukungan ke Habib Rizieq) itu yang tidak dibolehkan karena TNI harus netral, termasuk saat bermedsos. Aturannya kan harus netral, tidak bertentangan dengan pemerintah, tidak boleh ada ideologi selain Pancasila. Ada aturan yang harus dipatuhi," terang Marsma Fajar.
(elz/bar)