Viral Balap Mobil Liar Tutup Jalan Kawasan Senayan, Polisi Kejar Pelaku

Viral Balap Mobil Liar Tutup Jalan Kawasan Senayan, Polisi Kejar Pelaku

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 14 Nov 2020 08:55 WIB
Garis Polisi
lustrasi garis polisi (Agung Pambudhy/detikcom)

"Saat ini balap liar tidak hanya terjadi di hari libur, tetapi juga di hari biasa. Jadi kita akan terus tingkatkan patroli untuk mencegah terjadinya balap liar," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahri menegaskan, aksi balap liar melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pembalap liar bisa dijerat dengan Pasal 297 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dikenakan Pasal 297," imbuh Fahri.

ADVERTISEMENT

Berikut bunyi Pasal tersebut:

Pasal 297, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b, dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

Aksi balap liar di kawasan Senayan bukan sekali ini terjadi. Beberapa waktu lalu, viral dua mobil Honda Brio balap liar hingga membuat lalu lintas macet.

Polisi kemudian menyelidiki kejadian viral itu. Hasilnya, seorang pelaku diamankan dan ditilang polisi.


(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads