"Saat ini balap liar tidak hanya terjadi di hari libur, tetapi juga di hari biasa. Jadi kita akan terus tingkatkan patroli untuk mencegah terjadinya balap liar," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri menegaskan, aksi balap liar melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pembalap liar bisa dijerat dengan Pasal 297 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dikenakan Pasal 297," imbuh Fahri.
Berikut bunyi Pasal tersebut:
Pasal 297, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b, dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
Aksi balap liar di kawasan Senayan bukan sekali ini terjadi. Beberapa waktu lalu, viral dua mobil Honda Brio balap liar hingga membuat lalu lintas macet.
Polisi kemudian menyelidiki kejadian viral itu. Hasilnya, seorang pelaku diamankan dan ditilang polisi.
(mea/mea)