Kembali ke Ferdy, dia menambahkan ada dua akseleran di Gedung Kejagung, salah satunya ACP yang berada di sisi luar seluruh Gedung Kejaksaan. Sambo mengatakan akseleran itu yang menyebabkan api turun ke bawah secara cepat dan membakar gedung Kejagung.
"Itu adalah bahan dari ACP, kita kemudian melakukan proses penyidikan dari mana pemakaian bahan ACP ini bisa ada di Gedung Kejaksaan ternyata ada proses pengadaan di sana," tandas Ferdy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya polisi menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung RI. Kebakaran Gedung Utama Kejagung terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu.
![]() |
Bareskrim Polri menyimpulkan kebakaran diduga akibat kelalaian di mana ada pekerja bangunan yang merokok di dalam gedung dan membuang puntung rokok sembarangan. Kebakaran diperparah karena pembersih lantai di Gedung Utama Kejagung mengandung zat yang mudah terbakar.
"Ternyata di gedung Kejaksaan Agung itu menggunakan alat pembersih yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana ada minyak lobi yang biasa digunakan oleh cleaning service di setiap gedung, di setiap lantai, untuk melakukan pembersihan. Setelah puslabfor kemudian melakukan pengecekan temuan-temuan adanya fraksi solar dan tiner di setiap lantai, kemudian kita lakukan penyidikan dari mana barang ini berasal," kata Sambo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (23/10).
"Dari situlah kemudian kita menyimpulkan bahwa yang mempercepat atau akseleran terjadi penjalaran api di gedung Kejaksaan itu adalah adanya penggunaan minyak lobi atau alat pembersih lantai yang bermerek Top Cleaner. Dan setelah kita lakukan pendalaman, Top Cleaner ini tidak memiliki izin edar," tambah Ferdy.
(aud/aud)