Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara kasus investasi bodong Net89 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Polisi melimpahkan dua tersangka dan sejumlah barang bukti kasus ini ke jaksa.
Kanit V Subdit II Dittipdeksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan berkas perkara sudah lengkap. Kedua tersangka dalam kasus ini adalah Alwin Aliwarga dan Deddy Iwan.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Deddy Iwan sama Alwin ke Kejari Jakarta Barat bersama tim jaksa JPU dari Kejagung, diserahkan tersangka dan barang bukti, termasuk yang melekat di berkas tersangka Alwin sama Deddy," kata Kompol Karta di Kejari Jakbar, Kamis (20/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Baca juga: Polisi Buru Bos Investasi Bodong NET89 |
Karta mengatakan barang bukti yang diserahkan terdiri dari mobil mewah, tanah, hingga logam mulia. Mobil yang diserahkan itu antara lain mobil Tesla dan Lexus.
"Kalau yang uang dari si Deddy itu sekitar Rp 15 miliar. Alwin tanah dan bangunan yang di Tangerang. Alwin itu sama tanah di Bogor. Sama rumah kos miliknya Deddy di Karawang. Ada rumah kos di Kerawang, ada tujuh unit. Mobil ada satu mobilnya si Alwin dan dua mobilnya Deddy," ujarnya.
Dia mengatakan tersangka lain atas nama Erwin, Reza, Arga, dan Yakub masih dalam proses penyidikan. Dia menyebut berkas perkara para tersangka itu masih dilengkapi.
"Sama termasuk si Mitchell, dan kedua yang tiga yang DPO in absentia itu masih proses pengembalian berkas perkara setelah kita lengkapi oleh penyidik," ucapnya.
![]() |
Karta mengatakan masih terbuka kemungkinan ada tersangka dan barang bukti baru. Pihaknya masih mendalami sejumlah tersangka diduga memakai uang haram hasil investasi bodong.
"Kemudian kita akan menelusuri tetap TPPU-nya aliran ke mana. Karena asetnya masih tetap di para tersangka, masih banyak yang disembunyikan. Kemungkinan ada tersangka baru, masih ada. Bisa bertambah setelah 15 tersangka," ujarnya.
Simak Video 'Polri Gandeng LPSK Upayakan Restitusi Korban Trading Net89':