Gus Nur Reaktif Corona, Keluarga Akan Ajukan Pembantaran

Gus Nur Reaktif Corona, Keluarga Akan Ajukan Pembantaran

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 13 Nov 2020 21:27 WIB
Wawancara Eksklusif Gus Nur
Gus Nur (Foto: 20detik)
Jakarta -

Tersangka kasus ujaran kebencian, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, dinyatakan reaktif virus Corona (COVID-19). Keluarga dan tim pengacara pun segera mengajukan pembantaran.

"Kata pihak lapas dan pihak rutan (rumah tahanan) Gus Nur reaktif COVID katanya," ujar pengacara Gus Nur, Chandra Purna, kepada detikcom, Jumat (13/11/2020).

Chandra mengaku tidak tahu detail terkait kliennya dinyatakan reaktif Corona. Dia mengaku tidak tahu Gus Nur tertular Corona dari mana dan sejak kapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita nggak tanya langsung reaktifnya apakah melalui tes swab yang kemarin dilakukan atau gimana atau mungkin di dalam itu sudah ada nular begitu. Kita belum nanya detail, karena saking khawatirnya kita segera keluar dari rutan itu," katanya.

Oleh karena itu, Chandra mengajukan permohonan pembantaran. Dia mengatakan dari pihak keluarga Gus Nur juga akan membuat surat permohonan pembantaran.

ADVERTISEMENT

"Iya, jadi untuk pembantaran itu kita ajukan secepatnya baik dari pihak kuasa pembantaran itu," ucapnya.

"Kita sedang upayakan itu agar beliau dipindahkan, secara kuasa kita sudah mengajukan secara lisan, tapi secara tulisan belum ajukan karena baru tau tadi. Pihak penyidik menyarankan dari pihak keluarga, kalau begitu kita akan buat surat dari pihak keluarga dan kuasa hukum untuk hal itu," jelasnya.

Permohonan penangguhan penahanan Gus Nur ditolak Polri. Selanjutnya >>>

Untuk diketahui, pada Rabu, 11 November lalu, Rutan Bareskrim Polri menggelar tes swab untuk para tahanan. Hal ini untuk mencegah penyebaran Corona di rutan.

Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian karena diduga menghina NU. Gus Nur diduga menyebarkan ujaran kebencian dengan menghina NU lewat video di salah satu akun YouTube.

Video itu tayang dalam akun MUNJIAT Channel. Dalam video tersebut, Gus Nur tampak sedang berbincang dengan Refly Harun. Video itu diunggah pada 16 Oktober 2020.

Pada menit ke-03.45, Gus Nur kemudian menyampaikan pendapatnya soal kondisi NU saat ini. Menurut Gus Nur, NU saat ini tidak seperti NU yang dulu.

Gus Nur dalam kasus ini juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, Polri menolak permohonan itu dan memperpanjang masa tahanan Gus Nur selama 40 hari.

"Iya, betul. Penangguhannya ditolak dan polisi memperpanjang masa penahanan," kata Chandra saat dihubungi detikcom, Jumat (13/11).

Halaman 2 dari 2
(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads