Jumhur Hidayat Positif COVID-19, Keluarga Ajukan Pembantaran

Jumhur Hidayat Positif COVID-19, Keluarga Ajukan Pembantaran

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 13 Nov 2020 11:51 WIB
Tersangka Petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/10/2020). Jumhur Hidayat  diperiksa Direktorat  Siber Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi yag ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau pemberitahuan bohong dengan menerbitkan keonaran dikalangan rakyat terkait penolakan  terhadap pengesahan UU Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras. *** Local Caption ***
Jumhur Hidayat saat hendak diperiksa polisi beberapa waktu lalu (Foto: ANTARA/RENO ESNIR)
Jakarta -

Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat, dikabarkan positif COVID-19 saat mendekam di sel tahanan Mabes Polri. Pihak keluarga pun mengajukan penangguhan masa penahanan (pembantaran).

Permintaan pembantaran ini tertuang dalam surat bertuliskan Permohonan Pembantaran Karena COVID-19 di luar Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri a/n tersangka Muh. Jumhur Hidayat. Adapun, pihak pemohon Istri Jumhur, Alia Febyani dan ditujukan kepada Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kabareskrim Komjen Listyo Sigir Prabowo.

Kuasa hukum Jumhur Hidayat, Taufik Riyadi membenarkan perihal surat permohonan ini. Ia mengatakan bahwa keluarga langsung membuat surat ini setelah mendapatkan informasi dari Jumhur positif COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembantaran ya, jadi gini itu memang kebetulan saya dapat konfirmasinya dari istri beliau yang berkomunikasi langsung dengan pak Jumhur ya. beliau katanya dinyatakan positif. Cuman memang belum ada konfirmasi dari kepolisian kepada pihak keluarga yang menyatakan itu positif tapi itu baru dari pak Jumhur," kata Taufik saat dihubungi, Jumat (13/11)2020).

Keluarga mengajukan pembantaran agar Jumhur bisa mendapatkan penanganan intensif di rumah sakit rujukan. Salah satu hal yang membuat keluarga khawatir adalah Jumhur baru saja melakukan operasi batu empedu.

ADVERTISEMENT

"Jadikan itu juga kita mohonkan ke pihak kepolisian, kalau bisa dibantarkan kalau beliau positif COVID-19 untuk dibantarkan ke RS rujukan atau di mana lah pokoknya dipisahkan untuk memudahkan," ungkapnya.

"Karena begini, permasalahannya kan beliau baru sebulan lalu operasi batu empedu jadi tentunya sangat rentan, sangat beresiko apabila dilakukan isolasi secara mandiri di dalam tahanan," lanjutnya.

Simak juga video 'Satpol PP Bantu Tegakkan Protokol Kesehatan di Tiap Daerah':

[Gambas:Video 20detik]



Taufik mengatakan bahwa saat ini Jumhur telah dipindahkan ke sel tahanan sebelumnya. Kini, Jumhur mendekam di sel yang diisi oleh tujuh orang tahanan lainnya.

"Dipisahkan dari tahanan, sekarang dia (satu sel) tahanannya 7 orang," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polri telah menetapkan 9 tersangka penghasutan. Dari 9 tersangka itu, beberapa di antaranya merupakan Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA) serta petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana (AP).

Ketua KAMI Medan Khairi Amri ditangkap di Medan bersama tiga tersangka lainnya, yakni Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), dan Wahyu Rasasi Putri (WRP). Sementara itu, Jumhur, Syahganda, dan Anton ditangkap di Jakarta bersama tersangka lainnya, yakni Kingkin Anida.

Halaman 2 dari 2
(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads