ABG Anggota Klub Harley Pengeroyok TNI Diserahkan ke Kejari Bukittinggi

ABG Anggota Klub Harley Pengeroyok TNI Diserahkan ke Kejari Bukittinggi

Idham Kholid - detikNews
Jumat, 13 Nov 2020 20:03 WIB
Polres Bukittinggi, Sumatera Barat, menyerahkan satu tersangka di kasus pengeroyokan prajurit TNI kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi. Tersangka tersebut adalah BS (16).
Polres Bukittinggi, Sumatera Barat, menyerahkan satu tersangka di kasus pengeroyokan prajurit TNI kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi. Tersangka tersebut adalah BS (16). (dok. istimewa)
Bukittinggi -

Polres Bukittinggi, Sumatera Barat, menyerahkan satu tersangka di kasus pengeroyokan prajurit TNI kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi. Tersangka tersebut adalah BS (16).

BS merupakan salah satu anggota klub Harley-Davidson yang menjadi tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap 2 prajurit TNI di Bukittinggi. Berkas perkara terhadap BS sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi tersebut adalah tersangka anak berhadapan hukum berinisial BS (16) sesuai dengan P21 dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi," ujar Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, dalam keterangan tertulis, Jumat (13/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan berkas 4 tersangka lainnya, berinisial MS (49), JA (26), RHS (48), dan TR (33), masih dilengkapi oleh penyidik sesuai dengan petunjuk P19 dari jaksa penuntut umum Kejari Bukittinggi, dan dalam waktu dekat juga akan diserahkan ke JPU.

"Anak berhadapan dengan hukum atau merupakan anak di bawah umur, dan telah diproses sesuai dengan sistem peradilan anak," kata Dody soal status tersangka BS yang masih di bawah umur.

ADVERTISEMENT

BS sebelumnya pernah mengajukan penangguhan penahanan. Permintaan tersebut ditolak polisi.

"Tersangka memiliki hak penangguhan penahanan. Dalam kasus ini, ada tersangka BS yang mengajukan penangguhan penahanan. tapi kami dari kepolisian tidak (bisa) memberikan hak tersebut," kata Dody.

Duduk perkara kasus ini di halaman selanjutnya:

Pengeroyokan ini diduga terjadi pada Jumat (30/10) sore. Polisi telah menetapkan lima tersangka, yakni MS (49), JA (26), RHS (48), BS (16), dan TR (33).

Kasus ini diduga bermula saat dua anggota TNI berpangkat serda menepikan kendaraan mereka saat konvoi moge melintas. Ternyata ada rombongan konvoi yang tertinggal dan diduga mengendarai motor secara arogan hingga membuat sepeda motor dua prajurit TNI keluar dari bahu jalan.

Singkat cerita, terjadi cekcok mulut saat prajurit TNI menyetop dan menanyakan maksud konvoi moge itu memotong jalannya. Akhirnya terjadi pemukulan terhadap dua anggota intel Kodim 0304/Agam.

Atas peristiwa ini, HOG SBC mengakui ada kekeliruan atas insiden pengeroyokan yang mengakibatkan dua prajurit TNI tersebut luka-luka. HOG SBC juga menyampaikan permohonan maaf atas kasus tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan tersangka 4 orang dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1e juncto Pasal 351 juncto Pasal 56 KUHP Pidana dan kepada tersangka anak berhadapan hukum dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 e juncto Pasal 351 juncto Pasal 56 KUHPidana juncto UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dody menegaskan pihaknya fokus pada kasus penganiayaannya. Sedangkan terkait 5 motor gede (mode) yang diduga bodong akan diselidiki oleh Polda Sumbar.

"Diduga bodong, nggak ada apa-apanya. Itu sama Polda ya, jadi itu kan terkait Bea-Cukai Jakarta dan macam-macam," ujar Dody.

Halaman 2 dari 2
(dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads