Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara memberi penghargaan kemanusiaan kepada anggota kepolisian dan emak-emak yang sempat mencegah prajurit TNI dikeroyok anggota klub motor gede Harley-Davidson Owner Grup Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC). Penghargaan diberikan sebagai apresiasi Polri terhadap dua orang tersebut.
"Penghargaan ini diberikan atas ucapan terima kasih dan apresiasi Polri kepada Brigadir Hafis Basari (anggota Satlantas Polres Bukittinggi) dan Ibu Sri Herlina (masyarakat) dari Polri melalui Polres Bukittinggi," kata AKBP Dody dalam keterangannya, Rabu (11/11/2020).
Penghargaan kepada Brigadir Hafis dan Sri diberikan tepat pada perayaan Hari Pahlawan pada Selasa (10/11) kemarin. Dody mengatakan pemberian penghargaan ini diharapkan memacu semangat personel Polri dan masyarakat untuk bersama menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dia berharap tindakan Hafis dan Sri bisa menjadi inspirasi pihak lain untuk berbuat kebaikan dan menciptakan suasana aman. Pemberian penghargaan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolres Bukittinggi Nomor: Kep/24/XI/2020 tanggal 7 November 2020.
Keduanya dianggap berperan dalam melindungi korban Serda Mistari dan Serda Muhammad Yusuf saat kedua personel TNI Kodim/0304 Agam itu menjadi korban pengeroyokan yang terjadi di depan toko Simpang Tarok, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.
"Ucapan terima kasih kepada Brigadir Hafis Basari karena telah melaksanakan tugas dengan baik serta ucapan terima kasih kepada ibu Sri Herlina dan apresiasi karena telah berani membantu korban," ungkap Dody.
Usai upacara pemberian penghargaan, Sri juga mengucapkan banyak terima kasih atas penghargaan yang diberikan Kapolres Bukittinggi dan jajarannya. Dia berharap tindakannya juga untuk memotivasi masyarakat lainnya untuk membantu tugas Polri dalam mencegah kejahatan di tengah masyarakat.
Diketahui, Hafis dan Sri terekam CCTV yang ada di sekitar ruko saat terjadi kasus penganiayaan yang terjadi pada Jumat (30/10) sore lalu. Keduanya menghadang dan menahan anggota klub moge HOG SBC yang mengeroyok dua prajurit TNI tersebut.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Ketua HOG SBC berinisial HS alias A (48) serta empat anggota, JAD alias D (26), MS (49), B (18), dan TTR alias TTG (33).
![]() |
Polisi sudah melimpahkan berkas perkara 5 tersangka pengeroyokan dan penganiayaan 2 prajurit TNI di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Polisi masih menunggu hasil kajian dari jaksa.
"Berkasnya masih di jaksa, sudah dilimpahkan hari Jumat," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara saat dimintai konfirmasi, Senin (9/11).
Dalam perkara ini, 4 orang tersangka dewasa dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 1e juncto Pasal 351 juncto Pasal 56 KUHP Pidana. Sedangkan tersangka anak berhadapan hukum dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 e juncto Pasal 351 juncto Pasal 56 KUHPidana juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.