ABG Klub Harley Pengeroyok TNI Ajukan Penangguhan Penahanan, Polisi Tolak

ABG Klub Harley Pengeroyok TNI Ajukan Penangguhan Penahanan, Polisi Tolak

Sulthan Jeka Kampai - detikNews
Sabtu, 07 Nov 2020 17:21 WIB
Polres Bukittinggi merilis kasus penganiayaan anggota klub Moge Harley-Davidson terhadap 2 prajurit TNI. 5 Dari 24 Moge yang ditahan diduga bodong.
Para anggota klub moge tersangka pengeroyokan anggota TNI (Jeka Kampai/detikcom)
Bukittinggi -

Satu dari lima tersangka anggota klub motor gede (moge) Harley-Davidson yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan dua prajurit TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat, merupakan anak di bawah umur. Polisi mengaku tidak bisa mengabulkan penangguhan penahanan yang bersangkutan, meski kuasa hukumnya sudah mengajukan.

"Tersangka memiliki hak penangguhan penahanan. Dalam kasus ini, ada tersangka BS yang mengajukan penangguhan penahanan. tapi kami dari kepolisian tidak (bisa) memberikan hak tersebut," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dalam keterangan pers di Mapolres Bukittinggi, Sabtu (7/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil olah TKP terungkap, BS yang masih ABG ini menendang korban di bagian kepala dan memukul kedua prajurit TNI, yakni Serda M Yusuf dan Serda Mistar.

Kapolres tidak merinci alasan ditolaknya permintaan penangguhan penahanan tersebut. Namun Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu, yang ikut mendampingi Kapolres bertemu media, menyebutkan, faktor itu lebih disebabkan agar proses hukumnya cepat selesai.

ADVERTISEMENT



"Biar proses hukumnya cepat. Kita kan ingin masalah ini bisa segera masuk pengadilan, biar ada kejelasan hukum," kata Satake.

Dia mengatakan tahap pertama penyelesaian kasus ini sudah dilakukan dengan dikirimkannya berkas perkara ke kejaksaan.

"Tahap satu, berkas sudah dikirim ke Kejaksaan. Tinggal sekarang jaksa mempelajari. Kalau tidak ada P19, bisa segera P21 dan kasusnya segera bisa dilimpahkan," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan, polisi menemukan lima moge yang tak punya surat-surat atau diduga bodong. "STNK masih didalami, juga administrasi lainnya. Polres kerja sama dengan Dirlantas masih periksa intensif," katanya.

Lima moge tersebut saat ini masih diamankan bersama 24 moge lainnya, yang terdiri atas 21 jenis Harley-Davidson, 2 Yamaha X-Max, serta 1 KTM 1200.

Lima pemotor sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah BS (16), RHS (48), JA (26), TR (33), dan RHS (48). Penetapan kelimanya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 17 orang saksi. Rinciannya, 6 saksi saksi di TKP, 2 orang saksi dari petugas kepolisian yang berusaha melerai pengeroyokan, 2 saksi korban, dan 7 orang saksi dari rombongan moge. Polisi mengamankan barang bukti berupa helm masing-masing pemilik, sepatu, celana, dan rompi.

Halaman 2 dari 2
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads