Satu dari lima tersangka anggota klub motor gede (moge) Harley-Davidson yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan dua prajurit TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat, merupakan anak di bawah umur. Polisi mengaku tidak bisa mengabulkan penangguhan penahanan yang bersangkutan, meski kuasa hukumnya sudah mengajukan.
"Tersangka memiliki hak penangguhan penahanan. Dalam kasus ini, ada tersangka BS yang mengajukan penangguhan penahanan. tapi kami dari kepolisian tidak (bisa) memberikan hak tersebut," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dalam keterangan pers di Mapolres Bukittinggi, Sabtu (7/11/2020).
Dari hasil olah TKP terungkap, BS yang masih ABG ini menendang korban di bagian kepala dan memukul kedua prajurit TNI, yakni Serda M Yusuf dan Serda Mistar.
Kapolres tidak merinci alasan ditolaknya permintaan penangguhan penahanan tersebut. Namun Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu, yang ikut mendampingi Kapolres bertemu media, menyebutkan, faktor itu lebih disebabkan agar proses hukumnya cepat selesai.
"Biar proses hukumnya cepat. Kita kan ingin masalah ini bisa segera masuk pengadilan, biar ada kejelasan hukum," kata Satake.