Divonis 6 Bulan Bui Kasus Penganiayaan, Bupati Boalemo Minta Warga Tenang

Divonis 6 Bulan Bui Kasus Penganiayaan, Bupati Boalemo Minta Warga Tenang

Ajis Khalid - detikNews
Jumat, 13 Nov 2020 17:00 WIB
Bupati Boalemo nonaktif, Darwis Moridu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Gorontalo (Ajis-detikcom).
Foto: Bupati Boalemo nonaktif, Darwis Moridu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Gorontalo (Ajis-detikcom).
Gorontalo -

Bupati Boalemo nonaktif Darwis Moridu mengaku menerima vonis 6 bulan penjara yang diketok Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Darwis meminta masyarakat Boalemo untuk tenang.

"Kalau saya terima dengan ikhlas atas putusan hakim karena putusan hukum yang ada," kata Darwis saat meninggalkan gedung PN Gorontalo, Jumat (13/11/2020).

Dia juga mengingatkan masyarakat Boalemo untuk tenang dengan kasus yang menimpa dirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau saya supaya masyarakat Kabupaten Boalemo untuk tetap tenang untuk menghadapi cobaan ini," singkat Darwis.

Sementara itu, jaksa penuntut umum, Agus Wirawan, mengaku masih akan melakukan kajian apakah akan banding atau tidak. Pihak majelis hakim memberi waktu 7 hari kepada jaksa dan penasihat hukum.

ADVERTISEMENT

"Tadi penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum diberi kesempatan untuk pikir-pikir selama tujuh hari. Jadi selama tujuh hari itu kita akan menentukan sikap apakah menetapkan banding atau menerima atas putusan itu," ungkap Agus.

Diberitakan sebelumnya, PN Gorontalo, memutuskan Bupati Boalemo, Darwis Moridu, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara pada sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Awis Idrus. Vonis terhadap Darwis Moridu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Dwi Hatmodjo, dengan anggota Pangeran Hotma Hio Putra Sianipar, dan Efendy Kadengkang di PN Gorontalo, Jumat (13/11).

Duduk perkara kasus ini bisa dilihat di halaman selanjutnya.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Darwis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, yakni melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban Awis Idrus.

"Menyatakan terdakwa Darwis Moridu alias Kadaru tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dakwaan lebih subsider penuntut hukum. Delapan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," kata ketua majelis hakim Dwi Hatmodjo.

Terkait vonis ini, penasihat hukum Darwis Moridu, Bahtin Tomayahu, mengatakan akan melakukan upaya banding. Dia juga menyatakan kematian korban bukan karena penganiayaan, melainkan sakit yang diderita korban.

"Pada dasarnya kita akan melakukan upaya banding. Karena didasarkan fakta-fakta tadi sudah dipertimbangkan bahwa keterangan dokter dan ahli bahwa, setelah beliau dirawat di rumah sakit, dinyatakan sembuh," jelas Tomayahu.

Kasus yang melibatkan Bupati Boalemo Darsis Moridu terjadi sekitar tahun 2010. Saat itu Darwis belum menjabat bupati.

Setelah kasus ini bergulir di PN Gorontalo, Bupati Boalemo saat ini dinonaktifkan sebagai bupati oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

SK yang ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada 3 November 2020 merupakan respons atas ditetapkannya Bupati Boalemo menjadi terdakwa dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads