Babak Baru Penyerangan Ciracas Segera Antar Prada Ilham ke Meja Hijau

Round-Up

Babak Baru Penyerangan Ciracas Segera Antar Prada Ilham ke Meja Hijau

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Rabu, 07 Okt 2020 20:05 WIB
Suasana pasca penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8/2020). Polsek Ciracas dikabarkan diserang oleh sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.
Dokumentasi kerusakan di Mapolsek Ciracas (Asprilla Dwi Adha/Antara Foto)
Jakarta -

Perlahan tapi pasti, kasus tersangka Prada Muhammad Ilham (MI), oknum TNI yang menyebarkan berita bohong ke kawannya sehingga menyebabkan penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, memasuki babak baru. Berkas Prada Ilham telah dilimpahkan ke pengadilan militer.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspomad) TNI AD, Letjen Dodik Widjanarko, mengungkapkan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) telah melimpahkan berkas perkara Prada Ilham ke pengadilan militer.

"Untuk proses penyidikan terhadap Prada MI sudah selesai dan berkas perkaranya sudah dikirimkan ke Otmil II-08 Jakarta pada hari Senin tanggal 28 September 2020," kata Dodik saat konferensi pers di gedung Puspomad, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dodik mengatakan berkas Prada MI ini dikirimkan ke pengadilan militer berdasarkan surat Danpomdam Jaya nomor: B/1288/IX/2020 tanggal 28 September 2020. Menurut dia, Prada Ilham dijerat Pasal 14 ayat (1) Jo (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Berdasarkan surat Danpomdam Jaya nomor: B/1288/IX/2020 tanggal 28 September 2020 dengan penerapan Pasal 14 ayat (1) Jo (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," tandas Dodik.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan yang sama, Wadanpuspom TNI Marsma TNI Joko Tri Kartono mengungkapkan ada penambahan jumlah tersangka dalam kasus Prada Ilham. Menurut Joko, tersangka bertambah 8 orang.

"Sehingga ada tambahan (total tersangka) dari 22 September lalu, sebanyak 8 tersangka," ujar Joko, yang tidak merinci tersangka baru dari satuan mana saja.

Dengan demikian, total tersangka kasus ini menjadi 74 orang. Selain itu, lanjut Joko, ada fakta baru yang terungkap dari hasil penyidikan kasus perusakan Polsek Ciracas.

Satu orang oknum TNI ternyata membawa airsoft gun dalam insiden penyerangan tersebut. Joko menerangkan Prada Mar Saiful adalah orang yang membawa airsoft gun dalam kasus perusakan Polsek Ciracas.

"Tadi kami sampaikan di dalam foto maze, foto di maze ini, jadi yang di gambar nomor 3, yang di gambar nomor 3 yaitu Prada Mar Saiful, ini berdasarkan hasil pemeriksaan, pendalaman, bahwa yang bersangkutan membawa pistol airsoft gun," ungkapnya.

Joko mengungkapkan Prada Mar Saiful merusak kaca Polsek Ciracas dengan airsoft gun.

Sementara itu, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyebut TNI telah membayar ganti rugi senilai Rp 828.407.000.

"Total secara keseluruhan jumlah ganti rugi dan santunan, ini per 3 Oktober 2020 pukul 09.00 WIB, dari 120 orang korban, sebesar Rp 828.407.000," ungkap Mayjen Dudung.

Lebih lanjut, Ketua Tim Penyidik Pom TNI AU Kolonel Cpm Sarante menerangkan pihaknya terus bekerja keras mengungkap sampai tuntas.

Sarante menambahkan berdasarkan dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terhadap 43 saksi ini, Puspom TNI AU baru menetapkan 1 orang menjadi tersangka. Penetapan tersangka ini sesuai fakta yang ada di lapangan.

"Namun dari pemeriksaan personel sebagai saksi ini, sesuai fakta lapangan, dengan penerapan pasal yang kita terapkan, hanya 1 saksi, baru 1 saksi yang diduga terlibat dalam perkara perusakan maupun penganiayaan yang ada di Polsek Ciracas dan sekitarnya. Baru itu," jelas Sarante.

Awalnya, Prada Ilham sebelumnya diketahui menenggak 2 gelas anggur merah sebelum menyebarkan hoaks yang memicu penyerangan. Prada Ilham minum minuman keras bersama dua rekannya berinisial ZH dan AN.

Adapun miras yang diminum Prada MI merupakan anggur merah yang dibelinya di dekat markas satuannya.

Minum-minum miras itu dilakukan di ruang piket kantor Direktorat Hukum TNI AD (Ditkumad) yang merupakan satuan tempat Prada Ilham bekerja. Selepas minum-minum, Prada Ilham lalu pulang ke tempat tinggalnya yang berada di sekitar Cibubur.

Prada Ilham, yang mengendarai sepeda motor dalam keadaan mabuk, mengalami kecelakaan tunggal, tepatnya di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.

Dari CCTV yang diperiksa, Prada Ilham diketahui jatuh atau mengalami kecelakaan tunggal lantaran tak bisa mengendalikan sepeda motor yang dibawanya.

Kemudian, Prada Ilham merekayasa kecelakaan tunggal yang menimpanya itu karena malu dan takut kepada atasan bila diketahui kecelakaan lalu lintas tunggal disebabkan karena dirinya minum minuman keras anggur merah merek Gold.

Hoaks yang diembuskan Prada Ilham ini diduga memicu penyerangan Polsek Ciracas oleh 100 oknum TNI pada Minggu, 30 Agustus 2020, dini hari.

Prada Ilham akhirnya mengaku salah sekaligus kaget kabar bohong yang disebarkannya memicu insiden perusakan.

Dari hasil pemeriksaan tes kejiwaan, Prada Ilham mengaku berbohong karena merasa malu.

"Kemudian dari apa yang disampaikan tersangka, tersangka tidak sampai pemikiran efek dampak cerita bohong, itu yang menguatkan motif atau dugaan sementara atas dasar cerita bohong yang dikarang oleh Prada MI, yaitu merasa takut juga merasa malu yang seperti dijelaskan di pertemuan seminggu lalu," ujar dia.

Nasi sudah menjadi bubur, Prada Ilham saat ini masih ditahan di Denpom Jaya 2, Cijantung, Jakarta Timur.

Halaman 2 dari 3
(aan/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads