Sirekap Tak Dipakai untuk Hitung Cepat di Pilkada 2020, Ini Kata KPU

Sirekap Tak Dipakai untuk Hitung Cepat di Pilkada 2020, Ini Kata KPU

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Kamis, 12 Nov 2020 19:10 WIB
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini (kiri), Sekjen KIPP Kaka Suminta (kedua kiri) dan Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi (kanan) saat menjadi pembicara pada diskusi media di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (22/8/2019). Diskusi tersebut mengangkat tema
Ketua KPU Arief Budiman (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri menyepakati rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2020 tak menggunakan aplikasi Sirekap. KPU memahami keputusan tersebut dan memastikan akan menjaga keterbukaan publik.

"Ya mereka bukan tidak sepakat digunakannya Sirekap. Tapi mereka tidak ingin Sirekap digunakan sebagai basis data penetapan resmi hasil pemilihan kepala daerah. KPU bisa menerima itu. Tetapi mereka juga sepakat bahwa prinsip transparansi dalam pemilu tetap dijaga," kata Ketua KPU Arief Budiman di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Alhasil, penghitungan suara Pilkada 2020 akan dilakukan secara manual. Sirekap sendiri hanya digunakan sebagai alat publikasi terkait hasil penghitungan dan rekapitulasi suara, seperti halnya pemilihan-pemilihan sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka mereka Sirekap digunakan sebagai alat publikasi untuk memberikan informasi kepada semua pihak, kepada penyelenggara pemilu, masyarakat, kepada peserta pemilu hasil pemilihan kepala daerah. Akhirnya berfungsi seperti apa yang sudah kita lakukan di pemilu sebelumnya," ujar Arief.

Menurut Arief, aplikasi Sirekap sudah melalui simulasi di sejumlah daerah. Persiapan juga sudah dilakukan, tapi keputusan bersama penghitungan dan rekapitulasi suara Pilkada 2020 tetap secara manual.

ADVERTISEMENT

"Sirekap yang bikin kita. Tapi kita sudah melakukan simulasi dengan KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, kita sudah uji coba di Jakarta, di daerah. Prinsipnya persiapan kita sudah cukup baik," sebut Arief.

Arief berharap ke depannya aplikasi Sirekap dapat digunakan dalam penghitungan dan rekapitulasi pemilihan. Hal itu agar ada keterbukaan publik dan hasil cepat pemilihan.

"Mudah-mudahan nanti implementasi pilkada nanti bisa dibaca, dilihat dan dipahami oleh semua orang sehingga pemilu berikutnya sudah tidak ada lagi keraguan-raguan menggunakan sistem ini. Kalau ini tidak digunakan, kita tidak punya publikasi yang cepat, kita tidak punya transparansi, itu menurut saya mundur ke belakang karena selama ini pilkada kita ada publikasi," imbuhnya.

Keputusan Sirekap tidak digunakan di Pilkada 2020 ditetapkan dalam rapat kerja Komisi II DPR. Simak di halaman selanjutnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri sepakat aplikasi Sirekap tak digunakan untuk rekapitulasi suara di Pilkada Serentak 2020. Rekapitulasi suara tetap menggunakan cara manual.

"Hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020 didasari oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual," kata Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat, di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11).

Keempat pihak itu juga menyepakati bahwa aplikasi Sirekap hanya digunakan untuk uji coba dan alat bantu dengan sejumlah catatan. Salah satunya KPU harus memastikan kemampuan penyelenggara pemilihan cakap menggunakan Sirekap.

"Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi, serta untuk publikasi, dengan catatan agar KPU RI: Satu, memastikan kecakapan penyelenggara pemilu di setiap tingkatan untuk dapat memahami penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), sehingga kesalahan dalam penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat diminimalisir," ujar Doli.

Halaman 2 dari 2
(rfs/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads