KPU mengajukan draf perubahan peraturan KPU (PKPU) terkait pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara untuk Pilkada Serentak 2020. Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan sejumlah pokok perubahan dalam draf perubahan PKPU.
"Pertama, terkait dengan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara, yang di dalamnya ada beberapa pasal yang akan kami revisi atau kami ubah, terutama terkait dengan perubahan-perubahan formulir. Jadi penggunaan dan penamaan formulir itu kami sesuaikan," kata Arief Budiman saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Pada tahap penghitungan suara, di dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2018, Arief menjelaskan ada rencana perubahan tata cara. Hal ini menyangkut dengan rekapitulasi penghitungan suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian yang kedua, pada saat penghitungan, itu ada beberapa tahapan dan tata cara yang juga kami sesuaikan. Karena akan menyangkut perubahan atau revisi PKPU yang kedua nanti, yaitu PKPU tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara," ujar Arief.
Arief kemudian menjelaskan soal rencana perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang rekapitulasi Pilkada 2020. KPU mengusulkan penggunaan teknologi informasi dalam proses rekapitulasi.
"Nah, terkait dengan PKPU yang kedua tentang rekapitulasi penghitungan suara, kami mengubah beberapa hal terutama terkait dengan tata cara dan kami mengusulkan penggunaan teknologi informasi dalam melakukan proses rekapitulasi," ucap Arief.
"Penggunaan teknologi informasi dalam proses rekapitulasi ini, dalam pandangan kami penting sekurang-kurangnya untuk beberapa hal. Yang pertama, tentu proses ini akan membantu kita semua baik publik maupun penyelenggara pemilu untuk bisa mendapatkan informasi tentang hasil penghitungan suara dan rekapitulasinya secara lebih cepat," sambungnya.
Penggunaan teknologi informasi dalam proses rekapitulasi adalah aplikasi Sirekap yang dimiliki KPU. Arief menyebut penggunaan aplikasi Sirekap jauh lebih efisien sehingga menghemat kertas dan waktu.
"Yang kedua, kami sering menyebutnya Sirekap itu akan membuat proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah di dalam tahap rekapitulasi itu akan bisa berjalan lebih efektif dan efisien. Jadi penggunaan kertas yang selama ini cukup banyak, itu bisa akan kita kurangi. Yang kedua, kemudian kebutuhan waktu yang selama ini cukup panjang itu juga bisa kita kurangi," kata Arief.
Penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi, menurut Arief, tak mengurangi aturan dalam peraturan perundang-undangan. Proses rekapitulasi masih akan dilakukan di tiap jenjang terendah hingga tertinggi.
"Tanpa menghilangkan ketentuan-ketentuan yang telah diatur di dalam UU. Jadi proses rekap di tiap jenjang, itu juga masih akan dilakukan baik di tingkat kecamatan dan kabupaten untuk pemilihan bupati dan wali kota. Maupun rekap di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Nah, itu beberapa hal yang menjadi pokok-pokok penjelasan kami nanti terkait nanti 2 PKPU ini," imbuh Arief.
(rfs/gbr)