Sebelumnya, seorang bapak berinisial TS ditangkap warga karena diduga memperkosa anak kandungnya. TS sempat dihakimi massa sebelum diamankan oleh kepala desa setempat.
"Bahwa pada hari Jumat (25/9) sekitar pukul 13.30 WIB, masyarakat menghakimi tersangka TS diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap putri kandungnya sehingga diamankan kepala desa," tutur Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang, Minggu (27/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah diamankan kepala desa, TS kemudian dibawa ke unit PPA Polres Sergai dan ditahan. Dia dijerat pasal tentang perlindungan anak.
Setelah tersangka ditahan, pada Sabtu (26/9) pukul 00.40 WIB terjadi keributan dari dalam sel. Salah satu tahanan melaporkan kepada petugas kalau tersangka pemerkosaan tersebut dalam keadaan lemas dan tergeletak.
"Tersangka kemudian dilarikan ke RSU Sultan Sulaiman Sei Rampah untuk dilakukan perawatan, namun sekitar pukul 06.10 WIB nyawa tersangka tidak tertolong lagi dan meninggal dunia selanjutnya di autopsi di RS Bhayangkara Medan," tutur Robinson.
(haf/haf)