Komisi II Hingga KPU Sepakat Sirekap Tak Digunakan di Pilkada 2020

Komisi II Hingga KPU Sepakat Sirekap Tak Digunakan di Pilkada 2020

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Kamis, 12 Nov 2020 17:30 WIB
ilustrasi pilkada serentak 2015
Ilustrasi Pilkada (Zaki Alfarabi/detikcom)
Jakarta -

Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri sepakat aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) tak digunakan untuk rekapitulasi suara di Pilkada Serentak 2020. Rekapitulasi suara tetap menggunakan cara manual.

"Hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020 didasari oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Keempat pihak itu juga menyepakati bahwa aplikasi Sirekap hanya digunakan untuk uji coba dan alat bantu dengan sejumlah catatan. Salah satunya KPU harus memastikan kemampuan penyelenggara pemilihan cakap menggunakan Sirekap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi, serta untuk publikasi, dengan catatan agar KPU RI: Satu, memastikan kecakapan penyelenggara pemilu di setiap tingkatan untuk dapat memahami penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), sehingga kesalahan dalam penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat diminimalisir," ujar Doli.

Selain itu, KPU ditugaskan memetakan jaringan internet semua TPS di Indonesia. Serta turut berkoordinasi dengan Kominfo.

ADVERTISEMENT

"Menyusun peta jaringan internet di tiap TPS pada provinsi, kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 dengan berkoordinasi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI," ucap Doli.

KPU juga diminta memaksimalkan alat dan fasilitas jaringan internet di setiap daerah. Hal itu diminta agar aplikasi Sirekap dapat digunakan secara maksimal.

"Mengoptimalkan kesiapan infrastruktur informasi dan teknologi serta jaringan internet di setiap daerah pemilihan, sehingga penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Sirekap untuk mengurangi pergerakan dan kerumunan massa," sebut Doli.

"Memastikan keaslian dan keamanan terhadap dokumen digital hasil Sirekap agar meminimalisir penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu," imbuhnya.

KPU sebelumnya menyampaikan draf revisi perubahan KPU (PKPU) kepada Komisi II DPR RI terkait PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tertang rekapitulasi penghitungan suara. KPU berencana menggunakan aplikasi Sirekap dalam rekapitulasi Pilkada 2020.

"Kemudian penambahan Pasal 24 a, dalam kegiatan Sirekap perlu didukung perlengkapan memadai, jadi di dalam pasal 24 inilah kita sudah mengatur, pertama perlengkapan yang diperlukan dalam penggunaan sirekap terdiri atas, a, ponsel pintar, b, aplikasi Sirekap, c, jaringan internet dan paket data internet," kata Komisioner KPU, Evi Novida dalam RDP dengan Komisi II, di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, hari ini.

Untuk menunjang aplikasi Sirekap dalam rekapitulasi Pilkada 2020, paling sedikit 2 anggota KPPS harus memiliki ponsel pintar. Nantinya, KPU akan menyediakan paket data internet.

"Kedua, digunakan dari ponsel pintar digunakan dari ponsel pintar yg dimiliki oleh paling sedikit dari 2 orang anggota KPPS. Ketiga aplikasi Sirekap jaringan internet dan paket data internet disediakan oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota," ujar Novida.

(rfs/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads