Kabid Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan sejauh ini pihaknya menerima 18 pengajuan dari pengelola gedung dan hotel terkait izin gelar resepsi. Namun, belum ada yang diterima karena persyaratannya belum lengkap.
"Ada kurang-lebih 18 hotel maupun gedung pertemuan," ujar Bambang kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).
"Masih ada beberapa yang harus ditambahin, diperbaiki istilahnya. Misalnya rias. Itu kan tadi nggak dijelaskan protokolnya pada saat pengantin melakukan rias di gedung. Caranya gimana, alatnya itu dipakainya gimana. Itu yang belum ada tadi," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengatakan pengelola tinggal memperbaiki berkas atau hal yang kurang lengkap. Jika sudah disetujui setelah itu, Pemprov DKI akan mengeluarkan surat keputusan (SK).
"Cukup dia revisi aja protokolnya. Presentasi kan udah ada perbaikan dari kami tim gabungan. Ada perbaikan, ada revisi, ada dokumen juga yang perlu dilampirkan. Misalnya nah itu nanti diperbaiki dikirim lagi ke kami baru kita cek lengkap kita keluarkan SK-nya. Jadi kalau hari ini disampaikan atau besok, kami cek udah ok, langsung keluar SK-nya, 1-2 hari keluar itu," ujarnya.
Pemprov DKI kini sudah mengizinkan resepsi pernikahan digelar di hotel-gedung, simak berita selengkapnya
Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan resepsi pernikahan kembali digelar di gedung atau hotel. Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan setiap pengelola gedung bisa mengajukan ke Dinas Parekraf untuk mengurus izin menggelar resepsi pernikahan pada masa PSBB transisi ini.
"Gedung pertemuan/venue, atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dipersilahkan mengajukan permohonan ke Tim Gabungan Pemprov DKI via Dinas Parekraf," ujar Bambang kepada wartawan, Jumat (6/11).
Bambang menjelaskan, resepsi pernikahan di gedung harus menerapkan kapasitas maksimal 25 persen. Pengelola gedung harus melampirkan proposal protokol kesehatan pencegahan virus Corona (COVID-19).
"Kapasitas 25 persen dan melampirkan proposal protokol kesehatan," katanya.
Secara terpisah, Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan pengelola gedung harus mengajukan izin untuk mengadakan acara resepsi pernikahan. Setelah disetujui oleh Pemprov DKI, baru boleh menggelar acara.
"Iya, kalau disetujui oleh tim pemprov, ya boleh," kata Gumilar.
Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta belum menjelaskan mengenai skema resepsi pernikahan yang digelar di rumah atau perkampungan.