Pemprov DKI Jakarta mengizinkan resepsi pernikahan di tengah Pandemi Corona (COVID-19) digelar di gedung, hotel, maupun rumah. Keputusan ini menuai kontroversi dari kalangan anggota DPRD DKI Jakarta.
Awalnya, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi menuturkan setiap pengelola gedung bisa mengajukan ke Dinas Parekraf untuk mengurus izin menggelar resepsi pernikahan pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi ini.
Bambang menjelaskan, resepsi pernikahan di gedung harus menerapkan kapasitas maksimal 25 persen. Pengelola gedung harus melampirkan proposal protokol kesehatan pencegahan virus Corona (COVID-19).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah pengusaha gedung hingga hotel juga mengajukan izin kepada Pemprov. Bambang mengatakan ada 13 pengusaha gedung yang sudah mengajukan izin.
Bambang mengatakan saat ini belum ada izin yang dikeluarkan. Semua proposal pengajuan itu masih menunggu jadwal untuk memberikan presentasi kepada tim gabungan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan resepsi pernikahan di rumah juga bisa dilakukan. Syaratnya, mengirimkan proposal ke Pemprov DKI Jakarta untuk mematuhi protokol kesehatan.
Menurut dia, bagi yang hendak menggelar resepsi di rumah bisa mengajukan proposal secara perseorangan sesuai dengan ketentuan.
Menanggapi keputusan itu, anggota Dewan angkat suara. Ada politisi yang mendukung, dan ada pula anggota Dewan yang tidak setuju resepsi pernikahan digelar di masa pandemi ini.
Sejumlah kalangan dari anggota DPRD DKI hingga pakar menyampaikan pendapatnya. Simak penjelasannya lengkapnya di halaman berikutnya.>>>
PDIP: Potensi Jadi Klaster Baru Corona
Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta tidak setuju dengan kebijakan diizinkan kembali resepsi pernikahan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
Menurutnya, ada potensi terjadi penularan virus Corona (COVID-19). "Iya (kurang setuju) tetap berisiko," ucap Wakil Ketua Fraksi PDIP Ima Mahdiah saat dihubungi, Senin (9/11/2020).
"Karena mengundang orang yang banyak bisa menjadi klaster baru," ujarnya.
Ima lebih sepakat selama masa pandemi, hanya diizinkan untuk akad nikah saja. Sementara untuk resepsi, tidak dulu diizinkan.
PAN: Bisa Bangkitkan Ekonomi di Jakarta
Berbeda dengan PDIP, PAN setuju resepsi pernikahan bisa digelar kembali dengan syarat maksimal 25 persen kapasitas gedung.
Menurutnya, kebijakan itu bisa membangkitkan ekonomi di Jakarta. "Setuju, karena kita kan sudah mulai transisi ke kebiasaan baru. Ekonomi DKI juga perlu bangkit," kata Penasihat Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani, saat dihubungi, Senin (9/11/2020).
Menurut Zita, membaiknya ekonomi akan berdampak pada imunitas tubuh melawan virus Corona (COVID-19) sehingga kebijakan peningkatan ekonomi di masa pandemi perlu didorong selama melaksanakan protokol kesehatan.
Soal kepatuhan menjaga protokol kesehatan, Wakil Ketua DPRD DKI itu menyebut tindakan itu adalah tanggung jawab bersama. Tak bisa dibebankan hanya dari pengawasan pemerintah.
Epidemiolog Ingatkan Pengawasan Protokol Kesehatan
Ahli epidemiologi menyinggung kasus yang sedang menurun di Jakarta jangan sampai kembali naik menyusul keputusan Pemprov DKI Jakarta mengizinkan resepsi pernikahan digelar di gedung, hotel, ataupun rumah.
"Ya, saya masih melihat (penurunan kasus) sebagai kecenderungan sementara yang harus selalu dipantau ketat agar kecenderungan tadi menjadi pasti, bukan semu," ucap Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia, Hariadi Wibisono, saat dihubungi, Senin (9/11/2020) malam.
"Selama risiko penularan itu masih ada, maka setiap event yang menyebabkan orang tidak mematuhi protokol kesehatan maka akan terjadi risiko (kasus COVID-19) yang meningkat kembali," ujarnya.
Hariadi tidak paham bagaimana cara pemerintah mengawasi resepsi dengan kapasitas 25 persen. Sebab, menurutnya, resepsi pernikahan memicu timbulnya kerumunan yang berpotensi akibatkan penularan Corona.
"Saya tidak tahu bagaimana bisa mengawasi bahwa acara resepsi pernikahan, atau acara apapun itu bisa 25 persen dari kapasitas gedung. Kecuali ada petugas atau anggota masyarakat yang mampu mengawasi agar tak terjadi kerumunan orang atau tamu," ujarnya.
Pencegahan penularan di saat resepsi bukan hanya tanggung jawab dari pemerintah. Tapi juga tanggung jawab masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Bukan saja pengawasan, tapi juga kesadaran masyarakat. Karena kalau hanya pengawasan, maka yang terjadi adalah kucing-kucingan dengan pengawas," ucapnya.