Khawatir Ada Klaster Baru, PDIP Tak Setuju Resepsi Diizinkan di Jakarta

Khawatir Ada Klaster Baru, PDIP Tak Setuju Resepsi Diizinkan di Jakarta

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 10 Nov 2020 06:53 WIB
Ima Mahdiah Singgung Anies Soal Keadilan dan Retribusi PKL di Trotoar
Foto: Ima Mahdiah (Dwi Andayani/detikcom).
Jakarta -

Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, tidak setuju dengan kebijakan diizinkan kembali resepsi pernikahan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Menurutnya, ada potensi terjadi penularan virus Corona (COVID-19).


"Iya (kurang setuju) tetap berisiko," ucap Wakil Ketua Fraksi PDIP Ima Mahdiah saat dihubungi, Senin (9/11/2020).

"Karena mengundang orang yang banyak bisa menjadi klaster baru," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ima lebih sepakat selama masa pandemi, hanya diizinkan untuk akad nikah saja. Sementara untuk resepsi, tidak dulu diizinkan.

"Menurut saya, untuk pernikahan tetap pada peraturan yang kemarin (cuma akad), dibatasi dan dengan protokol kesehatan selama vaksin belum ditemukan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan resepsi pernikahan kembali digelar di gedung atau hotel. Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan setiap pengelola gedung bisa mengajukan ke Dinas Parekraf untuk mengurus izin menggelar resepsi pernikahan pada masa PSBB transisi ini.

"Gedung pertemuan/venue, atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dipersilakan mengajukan permohonan ke Tim Gabungan Pemprov DKI via Dinas Parekraf," ujar Bambang kepada wartawan, Jumat (6/11).


Sejumlah pengusaha gedung hingga hotel mengajukan izin kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menggelar acara resepsi pernikahan. Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan ada 13 pengusaha gedung yang sudah mengajukan izin.

"Sekitar 13 gedung yang sudah mengajukan permohonan, terdiri dari gedung/balai pertemuan dan hotel," ujar Bambang saat dihubungi, Senin (9/11/2020).

Bambang mengatakan saat ini belum ada izin yang dikeluarkan. Semua proposal pengajuan itu masih menunggu jadwal untuk memberikan presentasi kepada tim gabungan Pemprov DKI Jakarta.

"Masih dalam verifikasi dokumen dan menunggu dijadwalkan untuk presentasi di hadapan Tim Gabungan Pemprov DKI," ucapnya.

Bambang berharap pekan ini Pemprov DKI sudah melakukan evaluasi terhadap gedung yang diajukan untuk menggelar resepsi pernikahan di masa PSBB transisi. "Minggu ini diharapkan sudah ada yang dievaluasi oleh Tim Gabungan Pemprov DKI," kata Bambang.

(aik/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads