Member girl band JKT48 berinisial A (21) melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh sebuah akun media sosial. Polisi mengungkap alasan korban melaporkan akun tersebut.
"Karena dia merasa tersinggung, tidak terima adanya akun di media sosial @kurniawan037," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Ketersinggungan tersebut, sambung Yusri, dipicu adanya foto serta kata-kata kotor yang dikirimkan akun tersebut ke akun Instagram korban. Yusri belum memerinci terkait konten yang disebarkan oleh terduga pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun hal itu memicu korban marah dan segera melaporkan perbuatan itu ke kepolisian.
"Akunnya media sosial @kurniawan037 yang menyebutkan dengan kata-kata kotor dengan memperlihatkan foto dari Instagram pelapor dan dilampirkan dengan kata-kata tidak wajar. Itu yang dia tidak terima," terang Yusri.
Korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (7/11). Laporan itu kini telah diterima dan ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor polisi Nomor: LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ.
Polisi telah menyiapkan langkah-langkah penyelidikan kasus itu. Simak di halaman berikutnya.