Polisi Akan Periksa Member JKT48 soal Dugaan Pelecehan Seksual

Polisi Akan Periksa Member JKT48 soal Dugaan Pelecehan Seksual

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 12 Nov 2020 11:40 WIB
Jakarta -

Anggota grup idol JKT48 inisial A (21) melaporkan dugaan tindak asusila yang menimpanya ke Polda Metro Jaya. Polisi segera memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menerima laporan korban pada Sabtu (7/11). Kini laporan tersebut telah masuk tahap penyelidikan.

"Laporan polisi sedang kita teliti. Karena ini naik ke penyelidikan maka kita akan panggil pelapor dan saksi-saksi serta membawa bukti-bukti yang dia bawa ke Polda Metro Jaya untuk kita minta klarifikasi," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Yusri belum memerinci terkait agenda pemanggilan klarifikasi terhadap korban A. Dia menyebutkan pemanggilan tersebut akan dilakukan sesegera mungkin untuk bisa mengungkap kasus tersebut secepatnya.

ADVERTISEMENT

"Rencana tindak lanjut ke depan itu kita akan menyelidiki pelapor dan saksinya," imbuhnya.

Laporan A atas kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal ini sudah masuk ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar dengan nomor polisi Nomor: LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ.

Dalam laporan itu tertera tindakan pelecehan tersebut terjadi di daerah Jakarta Selatan pada Selasa (3/11). A pun kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (7/11).

Apa yang membuat member JKT48 itu melapor? Simak di halaman berikutnya.

Tonton video 'Polda Periksa 15 Saksi Kasus Pelecehan di Soetta':

[Gambas:Video 20detik]



"Perkara: tindak pidana kesusilaan," demikian bunyi perkara yang tertera dari laporan itu.

Manajer JKT48, Tata, pun angkat bicara menjelaskan soal tindakan asusila itu. Tata menerangkan dugaan pelecehan seksual itu terjadi kurang-lebih tiga minggu yang lalu. Pihaknya kemudian menelusuri kasusnya dan dinilai cukup meresahkan, sampai akhirnya melapor ke polisi.

"Kurang-lebih dua mingguan yang lalu, cuma kan kita nggak semata-mata kita langsung ambil tindakan. Pasti kita telusuri dulu bagaimana, ternyata memang kasusnya sudah ada, cukup meresahkan. (Laporan) tanggalnya aku nggak... tapi kurang-lebih kejadiannya semua itu 2 atau 3 minggu yang lalu," ucap Tata kepada wartawan, Rabu (11/11/2020).

"Pelaporan itu lumrah kepada wanita yang merasa dilecehkan yang sudah berlebihan, maka kalau kita merasa risi kita ambil tindakan sebagai manajemen," sambung Tata.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads