Bupati Amril Divonis 6 Tahun Bui, PAN Yakin Pencalonan Istrinya Tak Terganggu

Bupati Amril Divonis 6 Tahun Bui, PAN Yakin Pencalonan Istrinya Tak Terganggu

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Kamis, 12 Nov 2020 14:32 WIB
ilustrasi pilkada serentak 2015
Ilustrasi Pilkada (Zaki Alfarabi/detikcom)

Sebelumnya, Amril Mukminin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap.

"Pidana 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri mengutip putusan majelis hakim PN Tipikor Pekanbaru, Rabu (11/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun.

Dalam dakwaan jaksa pada KPK, Amril disebut menerima suap secara bertahap sebesar SGD 520 ribu atau setara dengan Rp 5,2 miliar dari Ichsan Suaidi selaku pemilik PT Citra Gading Asritama (PT CGA). Duit itu disebut diberikan agar Amril mengupayakan PT CGA mendapat pekerjaan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Bengkalis.

ADVERTISEMENT

Amril juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak mulai 2013 hingga 2019 atau sejak menjadi anggota DPRD Bengkalis hingga Bupati Bengkalis. Antara lain dari pengusaha sawit bernama Jonny Tjoa senilai Rp 12,7 miliar dan dari Adyanto senilai Rp 10,9 miliar yang diterima Amril secara bertahap lewat rekening istrinya, Kasmarni.

Atas perbuatannya itu, Amril didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau 11 dan Pasal 12B ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Namun Pasal 12B atau dugaan gratifikasi dinyatakan tidak terbukti.


(cha/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads