Bupati Amril Divonis 6 Tahun Bui, PAN Yakin Pencalonan Istrinya Tak Terganggu

Bupati Amril Divonis 6 Tahun Bui, PAN Yakin Pencalonan Istrinya Tak Terganggu

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Kamis, 12 Nov 2020 14:32 WIB
ilustrasi pilkada serentak 2015
Ilustrasi Pilkada (Zaki Alfarabi/detikcom)
Bengkalis -

Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap. PAN meyakini vonis tersebut tidak akan mengganggu elektabilitas istri Amril, Kasmarni, yang maju di Pilkada Bengkalis 2020.

"Menurut pengamatan kami, vonis terhadap Amril Mukminin tidak berpengaruh banyak terhadap Kasmarni, istrinya yang sekarang menjadi Calon Bupati Bengkalis. Elektabilitas Kasmarni-Bagus Santoso (KBS) tetap stabil bahkan kami perkirakan trennya untuk semakin membaik menjelang hari H sebulan ke depan," kata Sekretaris DPW PAN Riau, T Zulmizan F Assagaff, kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).

Sebagai partai pengusung, kata Zulmizan, PAN dan partai koalisi lain tetap optimistis Kasmarni-Bagus Santoso menang di Pilkada Bengkalis. Alasannya, warga Bengkalis bakal menilai secara objektif paslon yang maju di Pilkada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak semua yang berhubungan dengan Amril juga identik dengan Kasmarni. Amril ya Amril, Kasmarni ya Kasmarni," kata Zulmizan.

Dia juga menyinggung vonis majelis hakim yang menyatakan dakwaan gratifikasi ke Amril lewat rekening Kasmarni tidak terbukti. Hal tersebut dinilai positif bagi kredibilitas Kasmarni.

ADVERTISEMENT

"Kelihatannya masyarakat Bengkalis juga semakin menilai baik terhadap kapasitas Kasmarni sebagai calon pemimpin. Karena dia memang seorang pamong yang karirnya cemerlang. Bukan semata-mata karena istri seorang Bupati," tutur Zulmizan.

Simak juga video 'Kasus Mafia Anggaran, KPK Tahan Bupati Labuhanbatu Utara':

[Gambas:Video 20detik]



Bagaimana kasus yang menjerat Amril? Simak di halaman berikutnya.

Sebelumnya, Amril Mukminin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap.

"Pidana 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri mengutip putusan majelis hakim PN Tipikor Pekanbaru, Rabu (11/11).

Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun.

Dalam dakwaan jaksa pada KPK, Amril disebut menerima suap secara bertahap sebesar SGD 520 ribu atau setara dengan Rp 5,2 miliar dari Ichsan Suaidi selaku pemilik PT Citra Gading Asritama (PT CGA). Duit itu disebut diberikan agar Amril mengupayakan PT CGA mendapat pekerjaan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Bengkalis.

Amril juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak mulai 2013 hingga 2019 atau sejak menjadi anggota DPRD Bengkalis hingga Bupati Bengkalis. Antara lain dari pengusaha sawit bernama Jonny Tjoa senilai Rp 12,7 miliar dan dari Adyanto senilai Rp 10,9 miliar yang diterima Amril secara bertahap lewat rekening istrinya, Kasmarni.

Atas perbuatannya itu, Amril didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau 11 dan Pasal 12B ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Namun Pasal 12B atau dugaan gratifikasi dinyatakan tidak terbukti.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads