Legislator Gerindra Janji Hapus Pasal Kontroversial RUU Ketahanan Keluarga

Legislator Gerindra Janji Hapus Pasal Kontroversial RUU Ketahanan Keluarga

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Kamis, 12 Nov 2020 14:25 WIB
Ketua DPP Gerindra Sodik Mudjahid
Anggota Fraksi Gerindra DPR Sodik Mudjahid (Foto: dok. pribadi)

Sementara itu, pengusul RUU Ketahanan Keluarga dari Fraksi PKS Ledia Hanifa menyebut substansi RUU Ketahanan Keluarga bukan mengatur masalah keluarga, melainkan lebih menyoroti peran pemerintah.

"Mari kita sama-sama melihat konstruksi besarnya dari RUU Ketahanan Keluarga yang diusulkan ini adalah yang diatur bukan keluarganya, tetapi dukungan pemerintah terhadap keluarga," kata Ledia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Komisi X DPR itu lalu menyebutkan definisi 'ketahanan keluarga' di Pasal 1 ayat 1 RUU Ketahanan Keluarga. Berikut bunyinya:

Ketahanan Keluarga adalah kondisi dinamik suatu Keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materiil dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.

ADVERTISEMENT

"Itu jadi satu kerangka besar dari yang dimaksud dengan ketahanan keluarga," tandasnya.


(azr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads