Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melanjutkan harmonisasi RUU Ketahanan Keluarga. Agenda pembahasan hari ini adalah mendengarkan presentasi dari tim ahli Baleg DPR terkait RUU tersebut.
Rapat digelar di ruang rapat Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2020). Rapat dimulai pukul 10.15 WIB dan dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya.
Agenda rapat adalah pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan RUU Ketahanan Keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Legislasi telah menugaskan tim ahli untuk melakukan kajian terhadap RUU Ketahanan Keluarga. Pada rapat pagi ini kita akan mendengarkan paparan dari tim ahli terkait dengan hasil kajian yang telah dilakukan," kata Willy.
RUU Ketahanan Keluarga telah melalui dua kali harmonisasi di Baleg sebelumnya. RUU ini diusulkan oleh empat anggota Dewan dari tiga fraksi, yaitu Sodik Mudjahid dari Fraksi Gerindra, Ali Taher dari Fraksi PAN, serta Ledia Hanifa dan Netty Prasetyani dari Fraksi PKS.
"Badan Legislasi sudah mengundang pengusul untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan urgensi substansi dan hal-hal pokok yang mendasari disusun dan diusulkannya RUU tersebut pada 13 Februari dan 21 September," ujarnya.
Sebelumnya, RUU Ketahanan Keluarga sempat menjadi kontroversi karena dinilai terlalu menyentuh ranah pribadi. Salah satu pengusul RUU, Netty Prasetyani dari F-PKS, menegaskan RUU Ketahanan Keluarga tidak akan mengatur soal ranah privat.
"Saya ingin menegaskan bahwa ini adalah sebuah gagasan yang kita ingin persembahkan kepada hadirnya keluarga-keluarga berkualitas di Indonesia. Jadi kalau kemudian ada pertanyaan yang masih mengulang soal ranah privat, saya dan teman-teman tegaskan bahwa kita tidak berbicara dan mengintervensi ruang privat," kata Netty, istri eks Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher), dalam rapat di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9).
Tonton video 'Pengamat Soal RUU Ketahanan Keluarga: Sebaiknya Jadi Soft Law':
Bagaimana penjelasan Netty soal RUU Ketahanan Keluarga? Simak di halaman selanjutnya. >>>
Menurut Netty, substansi RUU tersebut adalah bagaimana pemerintah memiliki keberpihakan dalam mewujudkan keluarga yang kuat. Netty menyebutkan pihaknya menyadari tidak mungkin menyeragamkan keluarga-keluarga di Indonesia dengan satu UU.
"Tapi kita sekali lagi ingin memberikan gambaran bahwa ternyata pemerintah juga memiliki concern dan keberpihakan. Kalau kita bicara tentang privat, maka peraturan-peraturan yang kemudian kita baca sebagian juga mengakses, menyentuh keluarga," ujar Netty.
"Jadi artinya kalau kita bandingkan dengan apa yang ada di dalam draf RUU Ketahanan Keluarga, tidak ada sama sekali upaya untuk mengintervensi ruang privat dan tidak ada keinginan untuk menyeragamkan bentuk-betuk atau jenis-jenis keluarga yang ada di Indonesia," imbuhnya.
Dalam rapat harmonisasi pada Senin (21/9) lalu, sejumlah fraksi mempertanyakan urgensi pembahasan RUU Ketahanan Keluarga, di antaranya Golkar dan Gerindra.