Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut KPK telah mengirimkan surat permintaan salinan berkas perkara dan berita acara pemeriksaan (BAP) Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri sebanyak dua kali. Namun hingga kini, berkas yang diminta itu tak kunjung diterima KPK.
"Jadi perkara mengenai Djoko Tjandra ini, ini kan sudah ditetapkan disupervisi oleh KPK, baik yang di Bareskrim maupun di Kejaksaan Agung, dan kita sudah pernah melakukan gelar bersama, karenanya KPK pada tanggal 22 September 2020, dan kemudian pada tanggal 8 Oktober 2020 telah mengirimkan surat permintaan salinan berkas perkara dan berita acara pemeriksaan terhadap perkara tersebut, baik yang di Bareskrim dan di Kejagung," kata Nawawi kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).
Namun, menurut Nawawi, permintaan salinan berkas perkara itu tak kunjung ditanggapi oleh Kejagung dan Bareskrim. Hingga saat ini, KPK belum memperoleh dokumen yang diminta tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi hingga saat ini memang belum ada, KPK belum memperoleh dokumen yang diminta KPK tersebut," katanya.
Menurut Nawawi, KPK juga tengah melakukan kajian terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). KPK, kata Nawawi, juga akan mencocokkan dokumen untuk memastikan apakah masih bisa dilakukan penyelidikan pada perkara yang belum tersentuh.
"Kemudian kita gabungkan, kita telaah bersama sehingga bisa kemudian memberikan ini kepada KPK, apakah memang bisa dilakukan penyelidikan baru terhadap klaster-klaster yang belum tersentuh dalam perkara baik yang ditangani di Bareskrim maupun Kejagung," katanya.
Pada prinsipnya, Nawawi menegaskan tindakan ini dilakukan bukan semata-mata karena KPK ingin dihargai. Melainkan karena KPK ingin bertugas sebagaimana ditetapkan UU KPK.
"Kita ingin menegaskan bahwa bukan KPK, bukan lembaga KPK ini yang minta dihargai. Akan tetapi supervisi ini memang tugas dan kewenangan yang diberikan UU kepada KPK. Jadi aturan hukum itulah yang seharusnya dihargai, terlebih oleh kita penegak hukum," tegasnya.
KPK Sebelumnya pada 9 September 2020 lalu menerbitkan surat perintah supervisi kasus dugaan korupsi yang menjerat Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ditangani Kejagung-Polri. Surat itu diterbitkan Kedeputian Penindakan KPK
"Pimpinan telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara oleh kejaksaan dan kepolisian terkait tersangka DST (Djoko Soegiarto Tjandra) dkk," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/9).
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi yang menjerat Djoko Tjandra dan Pinangki ditangani oleh Kejagung dan Polri. Sejumlah tersangka telah ditetapkan oleh kedua aparat penegak hukum itu. Para tersangka itu di antaranya Djoko Tjandra, Pinangki, pengacara Anita Kolopaking, hingga Brigjen Prasetijo Utama.