KPK didesak untuk mulai mengusut keterlibatan pihak lain di perkara suap Pinangki Sirna Malasari dalam mengurus fatwa Mahkamah Agung dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra berdasarkan kesaksian seorang bernama Rahmat dalam persidangan. KPK pun memberikan penjelasan.
"Sebagai bagian tugas tim supervisi yang telah dibentuk KPK sebelumnya sudah tentu KPK mencermati setiap fakta-fakta yang ada di dalam proses persidangan perkara tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (11/11/2020).
Ali menyampaikan perkara Pinangki ini tengah dalam pemeriksaan di persidangan. Oleh karena itu, KPK menghormati setiap proses dalam perkara ini.
"Perlu juga kami sampaikan karena perkara sedang tahap pemeriksaan oleh persidangan, maka kita semua ikuti dan hormati setiap prosesnya," ujar Ali.
Beragam kesaksian dari seseorang bernama Rahmat dalam sidang perkara suap yang menjerat Pinangki Sirna Malasari cukup mengejutkan. Pinangki merupakan jaksa yang didakwa menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) demi kebebasan Djoko Tjandra dari hukuman penjara.
Bagaimana kesaksian Rahmat di sidang Pinangki? Simak di halaman berikutnya>>>