KPK didesak untuk mulai mengusut keterlibatan pihak lain di perkara suap Pinangki Sirna Malasari dalam mengurus fatwa Mahkamah Agung dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra berdasarkan kesaksian seorang bernama Rahmat dalam persidangan. KPK pun memberikan penjelasan.
"Sebagai bagian tugas tim supervisi yang telah dibentuk KPK sebelumnya sudah tentu KPK mencermati setiap fakta-fakta yang ada di dalam proses persidangan perkara tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (11/11/2020).
Ali menyampaikan perkara Pinangki ini tengah dalam pemeriksaan di persidangan. Oleh karena itu, KPK menghormati setiap proses dalam perkara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu juga kami sampaikan karena perkara sedang tahap pemeriksaan oleh persidangan, maka kita semua ikuti dan hormati setiap prosesnya," ujar Ali.
Beragam kesaksian dari seseorang bernama Rahmat dalam sidang perkara suap yang menjerat Pinangki Sirna Malasari cukup mengejutkan. Pinangki merupakan jaksa yang didakwa menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) demi kebebasan Djoko Tjandra dari hukuman penjara.
Bagaimana kesaksian Rahmat di sidang Pinangki? Simak di halaman berikutnya>>>
Salah satunya, Rahmat mengaku diarahkan Pinangki untuk menjawab beragam pertanyaan dalam pemeriksaan di Jamwas. Pinangki, menurut Rahmat, memintanya mengatakan bahwa pertemuan di Malaysia adalah untuk urusan bisnis.
"Saat itu Bu Pinangki bilang 'Rahmat akan diperiksa di Jamwas, kalau bisa bilangnya kita adalah bisnis', saya mikir kan memang ketemunya bisnis ya ke Malaysia," kata Rahmat saat bersaksi dalam persidangan kemarin.
"Berarti saudara sudah tahu kan ketika saudara digiring ini pertemuan mengenai bisnis. Tujuannya apa? Menutupi?" tanya hakim.
"Karena Bu Pinangki bilang, 'Sudah dikondisikan sama atasan saya'," jawab Rahmat mengulangi ucapan Pinangki padanya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) kemudian mendesak KPK menjadikan kesaksian Rahmat itu untuk masuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Sebab, sebelumnya perkara itu ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
"ICW mendesak agar KPK memperhatikan pengakuan para saksi dalam perkara Pinangki Sirna Malasari. Ini penting untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara suap pengurusan fatwa Kejaksaan Agung ke Mahkamah Agung. Misalnya saja, KPK dapat memulai dengan pengakuan dari saksi Rahmat yang menyebutkan bahwa Pinangki sempat mengatakan bahwa atasannya sudah mengkondisikan perkara ini," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Selasa (10/11).
"Pertanyaan lanjutannya: Siapa atasan yang dimaksud? Apakah atasan dari institusi tempat di mana Pinangki selama ini bekerja?" tambah Kurnia.