Bawaslu Imbau Aplikasi Sirekap Tak Dipakai di Pilwali Surabaya 2020

Bawaslu Imbau Aplikasi Sirekap Tak Dipakai di Pilwali Surabaya 2020

Amir Baihaqi - detikNews
Rabu, 11 Nov 2020 18:48 WIB
Bawaslu Surabaya
Bawaslu Surabaya (Foto: Amir Baihaqi/detikcom)
Surabaya - Bawaslu mengingatkan KPU agar tidak menggunaan aplikasi Sistem Rekapitulasi Secara Elektronik (Sirekap) dalam Pilwali Surabaya 2020. Sebab, ketahanan sistem dinilai rentan.

"KPU perlu berhati-hati. Selain faktor SDM KPPS, KPU perlu mempertimbangkan ketahanan sistem tersebut," ujar Ketua Bawaslu Surabaya M Agil Akbar kepada detikcom, Rabu (11/11/2020).

Agil menambahkan, selain pertimbangan keamanan sistem, apliaksi Sirekap juga tidak ada ketentuan dalam Undang-undang.

"Perlu dipahami juga itu (Sirekap) adalah alat bantu. Sebab tidak ada ketentuan dalam UU terkait penghitungan dan rekap secara elektronik. Lalu keamanan data itu juga menjadi pertanyaan," imbuhnya.

Meski begitu, lanjut Agil, ia mempersilahkan jika Sirekap akan tetap digunakan dalam penghitungan suara, namun manual juga tetap berjalan. Itu karena, apliaksi Sirekap belum punya legal standing atau kedudukan hukum.

"Saran kami, (secara lisan) bahwa silahkan sirekap berjalan tapi manualnya tetap berjalan. Ya karena Sirekap itu belum punya legal standing," tutur Agil.

"Sebab, saat ini baru surat edaran atau surat dinas internal KPU," tambahnya lagi.

(fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.