Polisi Selidiki Laporan Anggota JKT48 soal Kasus Dugaan Tindakan Asusila

Polisi Selidiki Laporan Anggota JKT48 soal Kasus Dugaan Tindakan Asusila

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 11 Nov 2020 18:49 WIB
A young woman protects herself by hand
Ilustrasi Pelecehan Seksual (iStock)
Jakarta - Salah satu anggota idol group JKT48 berinisial A (21) melaporkan dugaan tindakan pidana asusila ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut kini telah diterima oleh aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan segera menyelidiki kasus tersebut.

"(Laporannya) akan diselidiki," kata Yusri saat dihubungi detikcom, Rabu (11/11/2020).

Yusri belum merinci lebih jauh terkait laporan tersebut. Namun laporan dari A itu kini telah terdaftar dengan nomor polisi nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ.

Dalam laporan itu tertera tindakan pelecehan tersebut terjadi di daerah Jakarta Selatan pada Selasa (3/11). A pun kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (7/11).

"Perkara: tindak pidana kesusilaan," demikian bunyi perkara yang tertera dari laporan itu.

Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Akun Twitter Resmi JKT48, @officialJKT48, juga telah mencuit perihal laporan ke polisi itu pada 7 November 2020.

Tonton video 'Remaja Ini Cekoki ABG Miras Lalu Diperkosa di Semak-semak':

[Gambas:Video 20detik]



(ibh/ibh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads