Perlawanan Ketua KAMI Medan Kandas di Palu Hakim Praperadilan

Round Up

Perlawanan Ketua KAMI Medan Kandas di Palu Hakim Praperadilan

Tim Detikcom - detikNews
Kamis, 12 Nov 2020 07:13 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairi Amri meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah melalui praperadilan. Namun hakim PN Medan menolak gugatan praperadilan tersebut, perlawanan Khairi kandas.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, status tersangka terhadap Ketua KAMI Medan itu tetap sah. Putusan gugatan praperadilan itu dibacakan di PN Medan, pada Rabu (11/11).

"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Praperadilan ini diajukan pihak Khairi agar status tersangka dugaan menyampaikan ujaran kebencian dibatalkan. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Khairi terus berlanjut.

Ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, pengacara Khairi merasa kecewa dengan putusan tersebut. Hal itu karena hakim dianggap tak mempertimbangkan bukti yang diajukan pemohon.

ADVERTISEMENT

"Yang pertama kita sangat kecewa hakim menolak dalil permohonan kita tanpa mempertimbangkan saksi dan ahli serta alat bukti kita yang lainnya," kata Pengacara Khairi, Mahmud Irsyad Lubis, di PN Medan, Rabu (11/11).

Mahmud menilai hakim memandang sepihak dalil-dalil yang diajukan pihaknya. Meski demikian, dia mengatakan pihaknya bakal menghormati putusan tersebut.

"Namun begitu putusan hakim itu harus kita hormati. Putusan praperadilan menyangkut penetapan tersangka dan penahanan itu menjadi putusan yang sudah inkrah. Tidak ada banding tidak ada kasasi," ujar Mahmud dari Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM).

"Insyaallah dalam waktu dekat kami akan bekerja sama dengan ahli di Jakarta untuk melakukan eksaminasi atas putusan tersebut," sambungnya.

Lihat juga video 'Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Petinggi KAMI ke Polri':

[Gambas:Video 20detik]



Sementara pengacara terlapor, Ramles Napitupulu, menilai putusan itu sudah tepat. Dia menilai penangkapan dan penahanan Khairi dilakukan sesuai aturan.

"Ya itu sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan yang cukup bahwa penangkapan dan penahanan suami pemohon sah menurut hukum," ujar Ramles.

Diketahui dalam gugatan praperadilannya pengacara pemohon, Mahmud Irsyad Lubis, meminta status tersangka terhadap Khairi dinyatakan tidak sah. Ia mempersoalkan tentang penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan.

Mahmud mengatakan pihaknya telah membacakan permohonan praperadilan atas nama Siti Asiah Simbolon, yang merupakan istri Ketua KAMI Medan Khairi Amri. Mahmud mengatakan penangkapan Khairi cacat hukum.

"Permohonan kami berisi tentang cacatnya penetapan tersangka, cacatnya penangkapan, dan cacatnya penahanan," ujar Mahmud Irsyad dari Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM).

Mahmud menjelaskan seseorang yang ditangkap harus terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka. Setelah ditangkap, baru tersangka itu boleh dilakukan penahanan.

"Itu harus dimaknai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No 21 Tahun 2012 sekurang-kurangnya harus dimaknai dengan dua alat bukti yang cukup," sebut Mahmud.

Khairi Amri ditangkap di Medan bersama tiga tersangka lainnya, yakni Juliana, Novita Zahara S, Wahyu Rasasi Putri, yang juga aktivis. Khairi diduga berperan sebagai admin grup WhatsApp (WAG) KAMI Medan. Dalam WAG itu, Khairi diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap DPR RI.

"Disampaikan di sini adalah, pertama dimasukkan di WAG ini, ada foto kantor DPR RI, foto kantor DPR RI dimasukkan di WAG itu, kemudian isinya apa tulisannya? 'Dijamin komplit, kantor sarang maling, dan setan,' di situ ada tulisannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Halaman 2 dari 2
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads