Praperadilan Ditolak, Pihak Ketua KAMI Medan Kecewa

Praperadilan Ditolak, Pihak Ketua KAMI Medan Kecewa

Datuk Haris Molana - detikNews
Rabu, 11 Nov 2020 16:15 WIB
Ketua KAMI Medan, Khairi Amri di Bareskrim, Polri
Ketua KAMI Medan, Khairi Amri (Foto: 20detik)
Medan -

Hakim menolak permohonan praperadilan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairi Amri. Pengacara Khairi merasa kecewa dengan putusan tersebut.

"Yang pertama kita sangat kecewa hakim menolak dalil permohonan kita tanpa mempertimbangkan saksi dan ahli serta alat bukti kita yang lainnya," kata Pengacara Khairi, Mahmud Irsyad Lubis, di PN Medan, Rabu (11/11/2020).

Mahmud menilai hakim memandang sepihak dalil-dalil yang diajukan pihaknya. Meski demikian, dia mengatakan pihaknya bakal menghormati putusan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun begitu putusan hakim itu harus kita hormati. Putusan praperadilan menyangkut penetapan tersangka dan penahanan itu menjadi putusan yang sudah inkrah. Tidak ada banding tidak ada kasasi," ujar Mahmud dari Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM).

"Insyaallah dalam waktu dekat kami akan bekerja sama dengan ahli di Jakarta untuk melakukan eksaminasi atas putusan tersebut," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Sementara pengacara terlapor, Ramles Napitupulu, menilai putusan itu sudah tepat. Dia menilai penangkapan dan penahanan Khairi dilakukan sesuai aturan.

"Ya itu sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan yang cukup bahwa penangkapan dan penahanan suami pemohon sah menurut hukum," ujar Ramles.

Simak video 'Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Petinggi KAMI ke Polri':

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, sidang putusan permohonan praperadilan KAMI Medan, Khairi Amri, telah digelar. Hakim menolak permohonan pihak Khairi.

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/11). Pihak pemohon dan termohon tampak hadir di ruang sidang.

"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim.

Dalam persidangan sebelumnya, pengacara pemohon, Mahmud Irsyad Lubis, mengatakan pihaknya telah membacakan permohonan praperadilan atas nama Siti Asiah Simbolon, yang merupakan istri Khairi Amri. Mahmud mengatakan penangkapan Khairi cacat hukum.

"Permohonan kami berisi tentang cacatnya penetapan tersangka, cacatnya penangkapan, dan cacatnya penahanan," ujar Mahmud.

Praperadilan ini diajukan pihak Khairi agar status tersangka dugaan menyampaikan ujaran kebencian dibatalkan. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Khairi terus berlanjut.

Khairi Amri ditangkap di Medan bersama tiga tersangka lainnya, yakni Juliana, Novita Zahara S, Wahyu Rasasi Putri, yang juga aktivis. Khairi diduga berperan sebagai admin grup WhatsApp (WAG) KAMI Medan. Dalam WAG itu, Khairi diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap DPR RI.

"Disampaikan di sini adalah, pertama dimasukkan di WAG ini, ada foto kantor DPR RI, foto kantor DPR RI dimasukkan di WAG itu, kemudian isinya apa tulisannya? 'Dijamin komplit, kantor sarang maling, dan setan,' di situ ada tulisannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads