Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud, bersyukur pelaku penipuan yang mencatut namanya sudah ditangkap polisi. Pelaku berinisial AA (40) sempat menggunakan nama dan fotonya di profil WhatsApp (WA) untuk menipu korban.
"Pada saat ini kita juga sudah dikonfirmasi oleh pihak Polres PPU. Kemarin dilaporkan itu pelaku sudah ditangkap, alhamdulillah," kata Abdul Gafur kepada detikcom, Rabu (11/11/2020).
Dia juga mengkonfirmasi bahwa pelaku mempunyai akun bank yang mengatasnamakan dirinya. Namun Abdul Gafur menegaskan tak pernah mempunyai akun rekening yang sempat dipakai pelaku untuk tujuan transfer korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku mengatasnamakan Abdul Gafur, saya sendiri sebagai bupati. Bahkan dia mempunyai akun saya, akun nomor rekening yang atas nama Bank (disamarkan). Tapi benar akunnya itu akun Abdul Gafur, tapi saya tidak pernah buka bank," kata dia.
Abdul Gafur masih penasaran karena pelaku bisa membuka akun bank yang mengatasnamakan dirinya. Dia berharap pembuatan akun tersebut bisa ditelusuri lebih lanjut.
"Kami akan tindak lanjuti dan telusuri bagaimana dia bisa buka akun atau buku tabungan Bank tersebut. Tapi buku tabungan itu, atau nomor rekening itu tidak bisa dipakai. Akhirnya dia memakai akun yang lain lagi," katanya.
![]() |
Dalam kasus ini, tersangka AA meminta sebuah perusahaan untuk mengirimkan sejumlah uang. Polisi mengatakan pelaku memang sempat mengirimkan nomor rekening Bank Sinarmas atas nama Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud.
Abdul Gafur berharap pembuatan akun rekening atas nama dirinya bisa didalami lagi.
"Tapi yang saya bingungkan dan ingin saya telusuri lagi, bagaimana dia bisa membuka akun Bank itu? Karena kan seharusnya saya tuh, saya sendiri yang boleh buka di perbankan, tapi kok dia bisa sampai mempunyai akun bank yang atas nama saya, yang benar-benar saya itu seumur hidup tidak pernah memakai bank. Walaupun sudah ditangkap tapi saya masih penasaran untuk ditelusuri lebih jauh lagi," ungkapnya.
Cerita kasus ini terungkap bisa dilihat di halaman selanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres PPU menangkap AA atas kasus penipuan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 175 juta. Korban dalam kasus ini adalah perusahaan di Kalimantan Timur (Kaltim).
"Polisi telah melakukan penangkapan terhadap tersangka AA yang beralamat di Jalan Kusuma Raya, Desa Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat," ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan saat jumpa pers di Penajam, seperti dilansir dari Antara, Rabu (11/11).
Kasus ini diproses polisi setelah mendapat laporan dari seorang ASN di Pemerintah Kabupaten PPU. Tersangka AA menggunakan foto dan nama Bupati PPU di profil WA untuk meyakinkan korban. Setelah calon korban percaya, tersangka mengarahkan korban untuk mentransfer uang sesuai yang diinginkan ke nomor rekening.
Berdasarkan keterangan saksi, lanjut Kapolres, korban telah mentransfer uang senilai Rp 175 juta ke nomor rekening seseorang berinisial AS. Uang tersebut lalu ditransfer keenam nomor rekening yang lain.
Kasus penipuan ini terjadi pada Senin (21/9). Saat itu ASN yang menjadi pelapor tersebut mendapat telepon dari pihak perusahaan yang jadi korban. Pihak perusahaan bertanya soal keberadaan Sekkab PPU, Tohar. Lantas pelapor menjelaskan bahwa Tohar tidak menjabat lagi dan telah diganti oleh Ahmad selaku Plh Sekkab PPU.
Fairus pun kaget setelah mendapat penjelasan tersebut. Dia mengaku telah mentransfer sebesar Rp 175 juta ke pihak yang meneleponnya.
Kemudian pelapor meminta nomor rekening dan nomor telepon pelaku. Pelaku juga sempat mengirimkan nomor rekening sebuah bank swasta atas nama Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud. Selanjutnya kasus ini juga dilaporkan kepada bupati.
Pelaku dijerat Pasal 45A ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.