Kepolisian Resor Kabupaten Penajam Paser Utara (Polres PPU) menangkap pria berinisial AA (40) yang diduga menipu perusahaan di Kalimantan Timur (Kaltim). Pria tersebut meminta uang ke perusahaan tersebut dengan menggunakan nama dan foto Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud, di profil WhatsApp (WA).
"Polisi telah melakukan penangkapan terhadap tersangka AA yang beralamat di Jalan Kusuma Raya Desa Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat," ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan saat jumpa pers di Penajam, seperti dilansir dari Antara, Rabu (11/11/2020).
Korban dalam kasus ini adalah sebuah perusahaan bernama PT Agra Indomas. Perusahaan tersebut mengalami kerugian setelah mentransfer uang Rp 175 juta kepada AA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini diproses polisi setelah mendapat laporan dari seorang ASN di Pemerintah Kabupaten PPU. Tersangka AA menggunakan foto dan nama Bupati PPU di profil WA untuk meyakinkan korban. Setelah calon korban percaya, tersangka mengarahkan korban untuk mentransfer uang sesuai yang diinginkan ke nomor rekening.
Berdasarkan keterangan saksi, lanjut Kapolres, korban telah mentransfer uang senilai Rp 175 juta ke nomor rekening seseorang berinisial AS. Dari sini, uang tersebut kemudian ditransfer keenam nomor rekening yang lain.
Kasus penipuan ini terjadi pada Senin (21/9). Saat itu pelapor mendapat telepon dari Fairus selaku pihak PT Agra Indomas yang bertanya soal keberadaan Sekkab PPU, Tohar. Lantas pelapor menjelaskan bahwa Tohar tidak menjabat lagi dan telah diganti oleh Ahmad selaku Plh Sekkab PPU.
Tonton video 'Kronologi Penangkapan Napi Catut Nama Menlu, Tipu Korban di 17 Negara':
Kelanjutan kronologi kasus ini dapat dilihat di halaman selanjutnya.
Fairus pun kaget setelah mendapat penjelasan dari pelapor. Dia mengaku telah menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai Tohar. Penelepon tersebut lalu meminta sejumlah uang, sehingga pihak Agro Indomas telah mentransfer sebesar Rp 175 juta.
Kemudian pelapor meminta nomor rekening dan nomor telepon pelaku. Pelaku juga sempat mengirimkan nomor rekening Bank Sinarmas atas nama Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud. Selanjutnya kasus ini juga dilaporkan kepada bupati.
"Saat ini tersangka AA sudah ditahan di Polsek PPU. Polisi juga menyimpan beberapa barang bukti seperti hasil print out bukti transfer dari korban, rekening koran atas nama AA, dan KTP AA. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait terduga lainnya," kata Hendrik.
Pelaku dijerat Pasal 45A ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.