Saksi Ini Diminta Menantu Nurhadi Bayar Rp 500 Juta untuk 'Urus' Perkara

Saksi Ini Diminta Menantu Nurhadi Bayar Rp 500 Juta untuk 'Urus' Perkara

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 11 Nov 2020 15:07 WIB
Penyidik KPK menuntaskan penyidikan eks Sekretaris MA Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiyono. Keduanya pun diketahui akan segera disidang.
Menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Saksi bernama Agung Dewanto mengaku pernah dimintai uang oleh menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, sebesar Rp 500 juta. Uang itu diminta Rezky untuk mengurus perkara penipuan dengan Agung sebagai korban.

Awalnya Agung menceritakan hendak dikenalkan dengan Nurhadi, yang disebut orang 'top' dalam mengurus perkara. Namun yang datang menemui Agung itu Rezky Herbiyono di Hotel Shangri-La.

Dalam pertemuan itu, Rezky mengatakan akan membantu Agung menyelesaikan perkara Agung di mana dia menjadi korban penipuan, uangnya raib Rp 18 miliar. Di situ Agung mengaku setuju jika Rezky membantunya dengan syarat Agung tidak memberikan uang muka di awal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun ternyata Rezky meminta uang Rp 500 juta dan DP Rp 250 juta di awal. Alasannya, uang itu untuk diberikan ke polisi.

"Pak Rezkynya WA saya, 'Pak, gimana, lanjut atau tidak?'. Saya bilang 'jadi dibantu nggak, Pak'. Saya bilang, 'Jadi aja, kenapa nggak dibantu? Wong saya sudah nggak punya apa-apa, kalau sampeyan bisa bantu, ya bantu aja, tapi nanti bagi hasil'. Saya bilang gitu. Saya nggak mau minta uang di depan. Setelah itu ada chat (Rezky) itu bilang minta Rp 500 juta, Rp 250 juta di depan, Rp 250 juta lainnya kalau nanti sudah agak selesai (perkara)," ungkap Agung.

ADVERTISEMENT

"Bahasanya itu untuk apa?" tanya jaksa KPK Takdir Suhan.

Agung lanjut memberi kesaksian bahwa menantu Nurhadi terus menawarkan diri mengurus perkara bisa dilihat di halaman selanjutnya.

"Bahasanya dia untuk biaya polisi," jelas Agung.

"Dia bilang kita siap bantu, tapi perlu dana untuk polisi, nggak bisa utang. Harus tunai," tambang Agung.

Agung lantas tidak menyetujui kesepakatan itu. Dia menolak tawaran Rezky, yang meminta uang Rp 500 juta.

"(Rezky WA) isinya 'Pak jadi diurusin nggak' saya balas 'saya nggak ada dana'," kata Agung.

Dalam persidangan ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun waktu 2012-2016.

Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.

Halaman 2 dari 2
(zap/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads