Saksi Cerita Awal Tahu Nurhadi 'Orang Top' yang Bisa Bantu Perkara

Saksi Cerita Awal Tahu Nurhadi 'Orang Top' yang Bisa Bantu Perkara

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 11 Nov 2020 13:35 WIB
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali diperiksa penyidik KPK. Nurhadi menjadi tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Seorang saksi menceritakan awal mula dia mengenal mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan bertemu dengan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Saksi menyebut saat itu dikenalkan nama Nurhadi dengan embel-embel 'orang top'.

Awalnya jaksa menghadirkan saksi bernama Agung Dewanto sebagai saksi. Agung adalah seorang wiraswasta yang mengenal Rezky Herbiyono. Agung mengaku awal mula mengenal Rezky saat dia kena tipu oleh seseorang sebesar Rp 18 miliar.

Dia menjadi korban tipu bersama Albert Jaya Saputra, yang juga dihadirkan jaksa sebagai saksi di sidang ini. Saat dia menjadi korban penipuan itu, ada seseorang bernama Devi, yang merupakan notaris Agung, menyarankan Agung bertemu dengan Nurhadi, yang disebut Devi sebagai orang 'top' yang bisa membantu menyelesaikan perkara penipuannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya masuk di grup korban tipu-tipu, ada namanya Bu Devi bilang, 'Pak mau nggak saya tolong, ini Bapak dibantu nanti sama orang 'top'. Saya tanya, 'Siapa Bu?' kata dia, 'Wis (sudah) pokoknya ada.' Saya tanya lagi, 'Siapa dulu Bu?' kata dia, 'Ya sama Pak Nurhadi,' ya sudah," kata Agung saat bersaksi dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (11/11/2020).

Agung mengaku sebelumnya tidak mengenal sosok Nurhadi. Namun, akhirnya dia tahu dari media bahwa Nurhadi itu adalah Sekretaris MA.

ADVERTISEMENT

"Tidak, saya tapi pernah dengar di media Pak Nurhadi kan Sekretaris MA," katanya.

Setelah itu, kata Agung, Devi merencanakan pertemuan dengan Nurhadi. Akhirnya disepakatilah tanggal 25 Mei 2017 di sebuah hotel.

"Ketemu di Shangri-La diajak naik ke kamar hotel, lalu ketemu, 'Loh kok masih muda ini.' Habis ketemu, dia ngomong masalahnya apa dia ceritakan, 'Saya minta data yang lengkap nanti saya bicara sama partner saya,'" kata Agung sambil menirukan perkataan Rezky kala itu.

Jaksa lantas mengonfirmasi Agung dari salah satu terdakwa antara Nurhadi dan Rezky yang mana yang dia temui saat di Hotel Shangri-La. Agung di sidang pun menunjuk Rezky Herbiyono.

Ternyata yang datang ke hotel menemui Agung dan Devi adalah Rezky, bukan Nurhadi.

"Sebelum ke sana masuk ke kamar hotel kan saksi bilang wajah muda. Apakah ada salah satu terdakwa yang saksi kenal?" tanya jaksa.

"Iya (terdakwa) yang pojok kanan. (Terdakwa dua) iya," kata Agung.

Di sidang ini, Nurhadi dan Rezky tidak menghadiri sidang secara langsung. Keduanya hadir secara virtual.

Dalam persidangan ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.

Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.

Di surat dakwaan, jaksa mengungkapkan uang suap yang diterima Nurhadi dan Rezky Herbiyono itu dibelikan lahan sawit, kendaraan, dan tas bermerek hingga melakukan renovasi rumah di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

Halaman 2 dari 2
(zap/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads