Soal Karantina 14 Hari Habib Rizieq, Ini Kata Lurah hingga Dinkes DKI

Soal Karantina 14 Hari Habib Rizieq, Ini Kata Lurah hingga Dinkes DKI

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 11 Nov 2020 06:03 WIB
Usai menyampaikan orasi di depan massa pendukung, Habib Rizieq kemudian turun dari mobil komando dan menaiki mobil warna putih masuk ke rumahnya.
Habib Rizieq saat di jalan hendak menuju ke rumahnya (Tim detikcom)

Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinkes DKI, Dwi Oktavia, juga menjelaskan bahwa perangkat Satgas COVID-19 di tingkat RW bakal mengenali siapa saja warganya yang baru pulang dari luar negeri. Penanganan COVID-19 adalah urusan bersama.

"Perangkat Satgas di RW mengenali anggota masyarakatnya siapa yang punya riwayat bepergian. Lewat mereka, komunikasi terjembatani. Ini peran serta semua komponen," kata Dwi Oktavia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan Menkes menyebut bahwa WNI yang pulang dari luar negeri harus menjalani karantina 14 hari dulu, sesuai langkah penanggulangan pandemi COVID-19.

"Melakukan karantina mandiri di rumah/tempat tinggal masing-masing selama 14 (empat belas) hari, menerapkan physical distancing, memakai masker, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)," demikian bunyi petikan aturan dalam Surat Menteri Kesehatan bernomor PM.03.01/Menkes/338/2020 tentang Penanganan Kepulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari Luar Negeri di Bandar Udara Soekarno Hatta dan Bandar Udara Juanda.


(dnu/ibh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads