IDI dkk Ramai-ramai Gugat Jokowi-Terawan soal Pengurus KKI

IDI dkk Ramai-ramai Gugat Jokowi-Terawan soal Pengurus KKI

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 10 Nov 2020 17:51 WIB
Pelantikan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) 2019-2024 (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Pelantikan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) 2019-2024 (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dkk ramai-ramai menggugat Presiden Joko Widodo dan Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. IDI dkk meminta agar Presiden membatalkan SK Pengurus Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Hal itu tertuang di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTU Jakarta, Selasa (10/11/2020). Tertulis sebagai penggugat yaitu:
1. Pengurus Besar IDI.
2. Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia.
3. Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia.
4. Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia.
5. Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia.

Lima penggugat itu menggugat Presiden RI dan Menkes RI. Apa yang diminta? Berikut 6 permintaan para penggugat:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55/M Tahun 2020 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia, tanggal 11 Agustus 2020, tanggal 11 Agustus 2020 yang memutuskan:

Menetapkan :

ADVERTISEMENT

1. dr. Putu Moda Arsana, Sp.PD-KEMD., FINASIM., wakil dari Ikatan Dokter Indonesia;
2. Dr. dr. Dollar, S.H., M.H., wakil dari Ikatan Dokter Indonesia;
3. drg. Nurdjamil Sayuti, MARS., wakil dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia;
4. drg. Nadhyanto, Sp.Pros., wakil dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia;
5. dr. Pattiselanno Robert Johan, MARS., wakil dari Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia;
6. drg. Achmad Syukrul A., M.M., wakil dari Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Gigi Indonesia;
7. Prof. Dr. dr. Bachtiar Murtala, Sp.Rad (K)., wakil dari Kolegium Kedokteran;
8. drg. Andriani, Sp.Ort., F.I.C.D., wakil dari Kolegium Kedokteran Gigi;
9. Sdr. Vonny Nouva Tubagus, MD., Radiologist., wakil dari Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia;
10. dr. Ni Nyoman Mahartini, Sp.PK (K)., wakil dari Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia;
11. Drs. Mohammad Agus Samsudin, M.M., wakil dari Tokoh Masyarakat;
12. Drs. Hisyam Said, M.Sc., wakil dari Tokoh Masyarakat;
13. Prof. Intan Ahmad Musmeinan, Ph.D., wakil dari Tokoh Masyarakat;
14. Prof. Dr. Taruna Ikrar, M. Biomed., Ph.D., wakil dari Kementerian Kesehatan;
15. Drg. Sri Rahayu Mustikowati, M.Kes., CFrA., wakil dari Kementerian Kesehatan;
16. Prof. Dr. drg. Melanie Hendriaty Sadono, M.Biomed., PBO., wakil dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
17. dr. Hj. Mariatul Fadilah, MARS., Ph.D., wakil dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

3. Mewajibkan kepada Tergugat I untuk mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55/M Tahun 2020 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia, tanggal 11 Agustus 2020
4. Menghukum Tergugat I agar menetapkan nama-nama anggota Konsil Kedokteran Indonesia periode 2020-2025 sesuai dengan usulan dari organisasi dan/atau asosiasi profesi (Para Penggugat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU Praktik Kedokteran untuk ditetapkan dalam Keputusan Tergugat I.
5. Menghukum Tergugat II untuk taat dan patuh pada proses dan mekanisme usulan nama-nama calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang diajukan oleh Para Penggugat menurut Ketentuan Pasal 14 UU Praktik Kedokteran.
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Diberitakan sebelumnya, IDI mengaku kecewa mendalam atas sikap Menteri Kesehatan Terawan terkait pemilihan anggota KKI. IDI menilai pemilihan anggota KKI itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Kami menyampaikan kekecewaan mendalam dan keberatan atas sikap dan tindakan Menteri Kesehatan yang telah memberikan usulan nama yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan serta telah memberikan informasi dan pernyataan tidak sesuai fakta dan kebenaran kepada Presiden RI, sehingga Presiden mengeluarkan Keppres No 55 tahun 2020," kata Wakil Ketua PB Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ugan Gandar saat jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube PB IDI, Senin (24/8).

Atas hal itu, Kemenkes menjelaskan pemilihan anggota KKI yang dipersoalkan IDI sudah sesuai dengan aturan.

"Atas dasar Permenkes no 81/2019, MK mengusulkan calon anggota KKI yang memenuhi persyaratan kepada Presiden dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan masing-masing unsur," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, drg Widyawati, saat dihubungi, Selasa (25/8).

Saat ditanya soal dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Menkes Terawan yang dituduhkan oleh IDI, Widyawati tidak memberikan komentar lebih jauh. Dia mengatakan penetapan anggota KKI sesuai dengan Permenkes Nomor 81 Tahun 2019.

"Sesuai di atas (Permenkes 81/2019)," kata drg Widyawati.

(asp/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads