Persoalan pelantikan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) terus berlanjut. Organisasi dan asosiasi profesi kedokteran membuka kemungkinan persoalan pemilihan KKI dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Langkah hukumnya gini, kalau kita sampaikan kepada Bapak Presiden, tidak mungkin lah Bapak Presiden akan kemudian memutuskan untuk membatalkan surat keputusan tersebut. Saya rasa itu lembaga yang punya integritas. Tentunya kita ada langkah-langkah lain, contoh langkah itu kita ke PTUN, kalau memang ini adalah objek untuk PTUN," kata Wakil Ketua PB Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Ugan Gandar saat jumpa pers di Kantor PB IDI, Jalan Samratulangi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020).
Ugan menuturkan, opsi membawa persoalan KKI ke PTUN kemungkinan akan dilakukan apabila tidak ada dialog dengan pemerintah. Namun sebaliknya, apabila dialog dibuka, maka mereka akan lebih mengutamakan dialog untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ini (dialog) kemudian ditanggapi oleh kementerian, oleh Bapak Presiden, kami bersyukur sampai di sini kita konflik tidak perlu kita berkepanjangan. Tidak ada yang ingin konflik," tuturnya.
"Rekan-rekan kita sedang berjuang untuk di lapangan, jangan sampai situasi ini kemudian menambah ketidak nyamanan kemudian diperban-perban kondisi ini. Apabila kemudian Bapak Presiden bersama Menteri memanggil kami, DPR memanggil kami, bahkan kami mengajukan untuk ada RDP (rapat dengar pendapat) dengan DPR, kami sangat senang," ujarnya.
Dia menegaskan upaya utama terkait polemik ini ialah dialog. Soal gugatan sendiri ditegaskannya belum dilakukan.
"Jadi langkah kami mengedepankan dialog, setelah acara ini, kami bergerak pada Bapak Presiden untuk bisa bertamu dan menjelaskan. Jadi kami belum melangkah pada langkah gugatan atau terkait dengan hukum. Mungkin kami bisa berdialog dengan Bapak Presiden maupun pada bapak-bapak di DPR," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, mewakili organisasi dan asosiasi profesi kedokteran, Ugan menyampaikan rasa kekecewaan mereka. Ungkapan rasa kecewa terkait dengan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang dilantik tak berdasar usulan organisasi dan asosiasi profesi kedokteran.
"Kami menyampaikan kekecewaan mendalam dan keberatan atas sikap dan tindakan Menteri Kesehatan yang telah memberikan usulan nama yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan serta telah memberikan informasi dan pernyataan tidak sesuai fakta dan kebenaran kepada Presiden RI, sehingga Presiden mengeluarkan Keppres No 55 tahun 2020," ujarnya.
(gbr/gbr)