Urusan Konsul Kedokteran Bikin Kecewa Mendalam IDI Dkk pada Terawan

Roung-Up

Urusan Konsul Kedokteran Bikin Kecewa Mendalam IDI Dkk pada Terawan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 25 Agu 2020 07:10 WIB
IDI dkk menggelar jumpa pers soal pelantikan IDI (Kadek/detikcom)
Foto: IDI dkk menggelar jumpa pers soal pelantikan IDI (Kadek/detikcom)
Jakarta -

Pemilihan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) masih menjadi polemik antara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto. Teranyar, IDI menyebut kecewa mendalam atas sikap Terawan.

"Kami menyampaikan kekecewaan mendalam dan keberatan atas sikap dan tindakan Menteri Kesehatan yang telah memberikan usulan nama yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan serta telah memberikan informasi dan pernyataan tidak sesuai fakta dan kebenaran kepada Presiden RI, sehingga Presiden mengeluarkan Keppres No 55 tahun 2020," kata Wakil Ketua PB Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ugan Gandar.

Hal itu diungkapkan Ugan saat jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube PB IDI, Senin (24/8/2020). Jumpa pers ini juga dihadiri Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AFDOKGI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menteri Kesehatan telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang," ujar dia.

Ugan, nama calon anggota KKI yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus berdasarkan usulan organisasi dan asosiasi profesi kedokteran. Hal itu sesuai dengan Pasal 14 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

ADVERTISEMENT

Pasal 14 UU No 29 Tahun 2004 itu berbunyi:

(1) Jumlah anggota Konsil Kedokteran Indonesia 17 (tujuah belas) orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari :
a. organisasi profesi kedokteran 2 (dua) orang;
b. organisasi profesi kedokteran gigi 2 (dua) orang;
c. asosiasi institusi pendidikan kedokteran 1 (satu) orang;
d. asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi 1 (satu) orang;
e. kolegium kedokteran 1 (satu) orang;
f. kolegium kedokteran gigi 1 (satu) orang;
g. asosiasi rumah sakit pendidikan 2 (dua) orang;
h. tokoh masyarakat 3 (tiga) orang;
i. Departemen Kesehatan 2 (dua) orang; dan
j. Departemen Pendidikan Nasional 2 (dua) orang.

(2) Tata cara pemilihan tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia.
(3) Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri.
(4) Menteri dalam mengusulkan keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia harus berdasarkan usulan dari organisasi dan asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia diatur dengan Peraturan Presiden.

Pelantikan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) 2019-2024 (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)Foto: Pelantikan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) 2019-2024 (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

"Perlu ditegaskan kembali bahwa UU Praktek Kedokteran mewajibkan Menteri Kesehatan untuk mengusulkan nama calon anggota KKI (kepada Presiden) harus berdasarkan usulan organisasi profesi dan asosiasi," jelas dia.

Ugan lantas menyebut dugaan penyelewengan wewenang itu bukan tidak berdasar. Dia menjelaskan, pejabat pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang apabila keputusannya bertentangan dengan undang-undang.

"Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang mencampuradukkan wewenang, dan larangan bertindak sewenang-wenang. Sementara itu dalam pasal 18 undang-undang yang sama, disebutkan pula Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang apabila keputusannya ternyata bertentangan dengan undang-undang," jelas Ugan.

IDI dkk juga menyayangkan sikap Terawan yang dinilainya justru mengeluarkan pernyataan yang tidak perlu mengenai pemilihan anggota KKI. Apalagi, hal itu dilakukan di tengah penanganan pandemi Corona (COVID-19) yang melanda Indonesia.

"Sangat disayangkan di tengah kondisi negara prihatin dilanda bencana pandemi Covid-19, dimana para tenaga medis sedang berkonsentrasi menangani pandemi Covid-19 ini, Menteri Kesehatan mengeluarkan pernyataan-pernyataan tidak kondusif bahkan menuduh adanya KKN," ungkap Ugan.

"Sejatinya, dalam situasi pandemi seperti ini, Menteri Kesehatan harus mampu menciptakan hubungan kerja yang baik bersama seluruh stakeholders kesehatan, serta tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang kontraproduktif (meresahkan)," sambungnya.

Ugan selanjutnya menerangkan organisasi dan asosiasi profesi kedokteran membuka kemungkinan persoalan ini dibawa ke ranah hukum lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Langkah hukumnya gini, kalau kita sampaikan kepada Bapak Presiden, tidak mungkin lah Bapak Presiden akan kemudian memutuskan untuk membatalkan surat keputusan tersebut. Saya rasa itu lembaga yang punya integritas. Tentunya kita ada langkah-langkah lain, contoh langkah itu kita ke PTUN, kalau memang ini adalah objek untuk PTUN," terang dia saat jumpa pers di Kantor PB IDI, Jalan Samratulangi, Menteng, Jakarta Pusat.

Ugan menuturkan, opsi membawa persoalan KKI ke PTUN kemungkinan akan dilakukan apabila tidak ada dialog dengan pemerintah. Namun sebaliknya, apabila dialog dibuka, maka mereka akan lebih mengutamakan dialog untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Kalau ini (dialog) kemudian ditanggapi oleh kementerian, oleh Bapak Presiden, kami bersyukur sampai di sini kita konflik tidak perlu kita berkepanjangan. Tidak ada yang ingin konflik. Rekan-rekan kita sedang berjuang untuk di lapangan, jangan sampai situasi ini kemudian menambah ketidak nyamanan kemudian diperban-perban kondisi ini. Apabila kemudian Bapak Presiden bersama Menteri memanggil kami, DPR memanggil kami, bahkan kami mengajukan untuk ada RDP (rapat dengar pendapat) dengan DPR, kami sangat senang," tutur dia.

Terkait niat bertemu Presiden Jokowi, Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman menilai IDI dkk sepatutnya bertemu Terawan terlebih dahulu.

"Seyogianya IDI bertemu dengan Menteri Kesehatan terlebih dahulu," kata Fadjroel lewat pesan singkat kepada detikcom.

Sebelumnya Terawan memberikan penjelasan dalam keterangan tertulis pada 19 Agustus 2020 lalu. Terawan mengatakan hal itu lantaran usulan yang diberikan oleh asosiasi dokter tidak memenuhi persyaratan.

Menkes Terawan terus memantau kondisi 2 WNI yang positif virus corona. Kondisi kedua orang itu pun dilaporkan cukup baik.Foto: Menkes Terawan Agus Putranto (Grandyos Zafna/detikcom)

Terawan mengungkapkan, dalam prosesnya, sejak Februari 2019, Kemenkes telah meminta usulan nama calon anggota KKI masa bakti 2019-2024. Namun, sayangnya nama-nama yang diserahkan belum memenuhi syarat.

"Usulan dari masing-masing unsur tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti tidak membuat surat pernyataan melepaskan jabatan pada saat dilantik menjadi anggota KKI, mengundurkan diri dari PNS kalo yang diusulkan adalah sebagai PNS, dan satu orang diusulkan oleh dua unsur," tuturnya.

Karena itu, Menkes pun mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar keanggotaan KKI 2014-2019 diperpanjang. Hasilnya, anggota KKI 2014-2019 diperpanjang sembari menunggu usulan nama lainnya.

Namun, usulan yang diajukan kembali belum memenuhi syarat. Karena itu, demi keberlangsungan tugas dan fungsi KKI yang sangat penting, Menkes pun mengajukan usulan nama yang memenuhi syarat ke Presiden Jokowi.

"Atas dasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 tahun 2019, Menteri Kesehatan mengusulkan calon anggota KKI yang memenuhi persyaratan kepada Presiden dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan masing-masing unsur," ucap Terawan.

Halaman 2 dari 2
(aud/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads