Pelapor Minta Polisi Panggil Pihak Terkait soal Video Seks Mirip Gisel

Pelapor Minta Polisi Panggil Pihak Terkait soal Video Seks Mirip Gisel

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 09 Nov 2020 19:43 WIB
Pelapor kasus video seks mirip Gisel diperiksa di Polda Metro Jaya.
Pelapor kasus video seks 'mirip Gisel' diperiksa di Polda Metro Jaya. (Farih Maulana/detikcom)
Jakarta -

Polisi telah memeriksa Febrianto Dunggio, pelapor kasus penyebaran video seks yang dinarasikan mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel. Febrianto mengaku dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik.

"Tadi saya menghadiri panggilan sebagai saksi pelapor, saya pun tadi menjawab sekitar 30 pertanyaan dari penyidik," ujar Febriyanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/11/2020).

Febri mengatakan dia ditanya seputar video yang beredar di media sosial. Dia menjelaskan bagaimana awalnya mengetahui video itu tersebar luas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu saya menjawab kapan terjadinya atau kapan saya lihat pertama kali video disebarkan, terus siapa saja yang di dalam, dan posisinya saya juga jawab. Karena perilaku orang yang mendokumentasikan sampai tersebar luas," ujar Febri.

Febri berharap kepolisian dapat segera memanggil public figure yang dimaksud seperti yang disebut mirip Gisel itu. Menurutnya, tersebarnya video itu sudah meresahkan masyarakat Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Dan saya menekankan di sini pada kepolisian untuk segera memanggil public figure yang diduga ada di video tersebut karena sudah saking meresahkan masyarakat. Dan kalau bisa langsung dilakukan olah TKP," katanya.

"Ini ada delik hukumnya, makanya kita minta kepolisian segera memanggil agar semuanya ketahuan maksud atau tujuan video itu dibuat seperti itu," sambungnya.

Lebih jauh, dalam pemeriksaannya itu, Febri membawa dua bukti video syur itu, yang terdiri atas tangkapan layar penyebar hingga flash disk berisi video seks tersebut.

"Hari ini saya lampirkan dua alat bukti dan dua saksi. Buktinya screenshot berisi akun penyebar video asusila tersebut dan flash disk berisi video tersebut," katanya.

Sebelumnya, dalam video yang beredar terlihat perempuan yang disebut warganet mirip dengan Gisel tengah melakukan hubungan badan dengan seorang pria. Hubungan badan itu terjadi di salah satu ruangan dengan televisi yang masih menyala. Ada tirai cokelat yang juga terlihat dalam ruangan tersebut.

Gisel sendiri sudah angkat bicara perihal ini. Gisel mengaku bingung dan sedih.

"Sudah bukan kali pertama ya kena di aku. Sebenarnya sedih, cuma ya nggak apa-apa, dihadapi aja," jelas pemilik nama lengkap Gisella Anastasia itu melalui pesan singkatnya hari ini.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan hukuman bagi pelanggar tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Bunyi pasal tersebut: 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar'.

"Ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Di mana ancaman hukuman maksimal sampai 6 tahun penjara," ucap Awi saat dihubungi detikcom.

Halaman 2 dari 2
(fas/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads