Kasus penyebaran video seks yang dinarasikan mirip dengan artis Gisella Anastasia atau Gisel dibawa ke polisi. Pelapor Febriyanto Dunggio, yang merupakan seorang pengacara, hari ini diperiksa di Polda Metro Jaya.
"Saya hari ini memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi pelapor mengenai video asusila yang saya laporkan kemarin," kata Febri kepada wartawan, Senin (9/11/2020).
Febri mengatakan dirinya juga membawa sejumlah bukti tambahan dalam pemeriksaan tersebut. Bukti tambahan itu berupa tangkapan layar sejumlah akun media sosial yang menyebarkan video seks mirip Gisel dan flashdisk berisi video yang beredar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau barbuk screenshot penyebaran bukti video asusila kemarin, terus ditambah flashdisk yang berisi konten video asusila itu, terus saksi yang saya bawa yang kemarin menyaksikan juga dan itu saya jadikan sebagai saksi saya," ujar Febri.
Febri menyebut pihaknya tak hanya melaporkan penyebar video asusila di media sosial. Pemeran dalam video juga turut dia laporkan agar diusut tuntas oleh polisi.
"Kita yang utamanya yang menyebarkan. Kita laporkan juga pasal 4, 8, sama pasal 29 UU pornografi semua yang terkait di dalam video asusila itu diusut tuntas, biar ada efek jeranya. Biar nggak terulang lagi video kayak gini. Kita minta kepolisian agar bisa mengusut tuntas tentang video asusila ini," jelasnya.
Gisel sudah angkat bicara soal video syur yang disebut mirip dengannya itu. Apa katanya?
Totnon video 'Sentilan Komnas Perempuan soal Heboh Video Syur Mirip Artis':
Sebelumnya, dalam video yang beredar terlihat perempuan yang disebut warganet mirip dengan Gisel tengah melakukan hubungan badan dengan seorang pria. Hubungan badan itu terjadi di salah satu ruangan dengan televisi yang masih menyala. Ada tirai cokelat yang juga terlihat dalam ruangan tersebut.
Gisel sendiri sudah angkat bicara perihal ini. Gisel mengaku bingung dan sedih.
"Sudah bukan kali pertama ya kena di aku. Sebenarnya sedih, cuma ya nggak apa-apa, dihadapi aja," jelas pemilik nama lengkap Gisella Anastasia itu melalui pesan singkatnya hari ini.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan hukuman bagi pelanggar tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Bunyi pasal tersebut: 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar'.
"Ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Di mana ancaman hukuman maksimal sampai 6 tahun penjara," ucap Awi saat dihubungi detikcom.