"Penyidik telah melakukan penyitaan beberapa aset, antara lain mobil, tanah, bangunan, dan tentunya masih kita telusuri aset-aset yang lainnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/11).
Awi menuturkan, tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap A. Awi mengatakan A juga tersandung kasus serupa dengan laporan lain yang perkaranya ditangani oleh Polda Metro Jaya. Saat ini A sedang ditahan di Kejari Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencana tindak lanjut, penyidik akan melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka, yang kebetulan yang bersangkutan juga masih dipertanggungjawabkan terkait perbuatannya yang sama tapi LP lain, Polda Metro Jaya dan saat ini sedang berada di tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang," tuturnya.
Untuk diketahui, perkara tersebut dilaporkan oleh Herman Lunardi dengan rekening atas nama Winda selaku anak dan Floleta, selaku istri pelapor, pada 8 Mei 2020. Laporan tersebut bernomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim dengan total tabungan yang raib sebesar Rp 22 miliar. Saat ini perkara sudah masuk ke tahap penyidikan.
(rfs/tor)