Sekilas kasus Malinda Dee
Pada 2011, terungkap bahwa Malinda membobol dana nasabah bank tempat dia bekerja selama 4 tahun, sejak Januari 2007 hingga Februari 2011. Selama itu, menurut dakwaan jaksa, Malinda mengelabui 37 nasabahnya dengan menggunakan puluhan miliar uang mereka tanpa izin untuk berbagai keperluan pribadinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mencatat Malinda melakukan 117 transaksi pemindahan dana tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Transaksi tersebut terdiri atas 64 transaksi dalam rupiah, dengan nilai Rp 27.369.065.650 dan 53 transaksi dalam dolar AS dengan nilai USD 2.082.427. Jika ditotal, kira-kira uang sebanyak Rp 46,1 miliar telah dikeruk Malinda dari puluhan nasabahnya.
Aksi Malinda tersebut terbongkar saat salah satu nasabah Surjati T Budiman mengeluhkan kepada bank tersebut soal kejanggalan transaksi dalam rekeningnya. Saat pihak bank melakukan audit internal terhadap rekening nasabah tersebut, terungkap bahwa Malinda telah melakukan pemindahbukuan dan pentransferan dana bukan atas perintah atau permintaan atau izin dan tanpa diketahui oleh pemilik rekening yang bersangkutan.
Pada 3 Maret 2012, Malinda Dee divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 3 bulan kurungan dalam kasus tindak pidana perbankan pencucian uang.
(dnu/hri)