Hotman Jelaskan Beda Kasus Raibnya Rp 22 M Winda Earl Vs Kasus Malinda Dee

Hotman Jelaskan Beda Kasus Raibnya Rp 22 M Winda Earl Vs Kasus Malinda Dee

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Senin, 09 Nov 2020 16:33 WIB
Ditunjuk sebagai kuasa hukum Maybank, pengacara kondang Hotman Paris buka-bukaan soal dirinya yang ikut terjun menangani kasus penilapan tabungan Rp 22 miliar.
Hotman Paris Hutapea (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Kasus tabungan Rp 22 miliar milik Winda Earl yang raib dari rekening di Maybank mengingatkan publik pada kasus Malinda Dee. Namun pengacara Maybank, Hotman Paris Hutapea, menilai dua kasus itu berbeda.

"Anda masih ingat nggak kasus yang Citibank yang gini gede-gede (menunjuk dada Hotman sendiri), si M. Ini kasusnya beda," kata Hotman dalam jumpa pers di Jetski Cafe, Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara, Senin (9/11/2020).

Kasus Malinda sempat heboh pada 2011. Saat itu, Malinda membobol dana nasabah bank tempat dia bekerja. Malinda menggunakan puluhan miliar rupiah uang nasabah tanpa izin nasabah-nasabah itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini (kasus rekening Winda Earl) bukan seperti pembobolan normal, yang dadanya seksi itu, kalau itu (Malinda Dee) langsung diambil di nasabah. Kasus seperti itu sewajarnya bank langsung bayar," kata Hotman.

Hotman melihat ada enam keanehan dalam kasus raibnya uang tabungan Winda Earl sehingga pihak Maybank tidak bisa sekonyong-konyong membayar duit Winda yang hilang. Enam keanehan itu adalah:

ADVERTISEMENT

1. Tabungan dan Kartu ATM Winda dipegang Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A.
2. Bunga bank dibayarkan A dari bank lain.
3. Besaran bunga yang tidak seperti seharusnya.
4. Aliran dana Rp 6 miliar ke asuransi.
5. Soal pengakuan adanya rekening koran meski tak ada rekening koran.
6. Data tabungan Winda diisi tersangka berinisial A.

"Tapi kalau melihat keanehan tersebut yang Anda bisa melihat tadi dan melibatkan rekening-rekening yang sekarang, bagaimana sikap bank seharusnya? Harus selidiki dulu siapa yang terlibat," kata Hotman.

Berbeda dengan kasus Malinda Dee, kasus di tabungan Winda Earl diduga Hotman dilakukan oleh banyak orang. Hotman menyebut ada 'bank dalam bank' yang beroperasi memutar duit Winda Earl.

"Tapi ini bukan kasus yang plain, kasus yang kasat mata jelas siapa pelakunya. Di luar si pimpinan cabang sepertinya ada orang lain. Dan tentu siapa? Anda bisa melihat. Kita minta kepada Mabes Polri semua orang yang menerima uang ini agar disidik dan dibikin tersangka. Itu kita minta. Apakah cukup? Itu terserah kepada Mabes Polri," kata Hotman.

Simak video 'Maybank Ungkap Ada Aliran Dana dari Kacab Cipulir ke Ayah Winda Earl':

[Gambas:Video 20detik]



Selanjutnya, sekilas kasus Malinda Dee:

Sekilas kasus Malinda Dee

Pada 2011, terungkap bahwa Malinda membobol dana nasabah bank tempat dia bekerja selama 4 tahun, sejak Januari 2007 hingga Februari 2011. Selama itu, menurut dakwaan jaksa, Malinda mengelabui 37 nasabahnya dengan menggunakan puluhan miliar uang mereka tanpa izin untuk berbagai keperluan pribadinya.

Jaksa mencatat Malinda melakukan 117 transaksi pemindahan dana tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Transaksi tersebut terdiri atas 64 transaksi dalam rupiah, dengan nilai Rp 27.369.065.650 dan 53 transaksi dalam dolar AS dengan nilai USD 2.082.427. Jika ditotal, kira-kira uang sebanyak Rp 46,1 miliar telah dikeruk Malinda dari puluhan nasabahnya.

Aksi Malinda tersebut terbongkar saat salah satu nasabah Surjati T Budiman mengeluhkan kepada bank tersebut soal kejanggalan transaksi dalam rekeningnya. Saat pihak bank melakukan audit internal terhadap rekening nasabah tersebut, terungkap bahwa Malinda telah melakukan pemindahbukuan dan pentransferan dana bukan atas perintah atau permintaan atau izin dan tanpa diketahui oleh pemilik rekening yang bersangkutan.

Pada 3 Maret 2012, Malinda Dee divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 3 bulan kurungan dalam kasus tindak pidana perbankan pencucian uang.

(dnu/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads