Guru SD di Surabaya yang Cabuli 8 Muridnya Divonis 10 Tahun Penjara

Guru SD di Surabaya yang Cabuli 8 Muridnya Divonis 10 Tahun Penjara

Amir Baihaqi - detikNews
Selasa, 03 Nov 2020 20:29 WIB
pencabulan di surabaya
Sidang dilakukan secara teleconference (Foto: Amir Baihaqi)
Surabaya - Nicholas Handy Biantoro (40), terdakwa kasus pencabulan 8 siswa di sebuah SD swasta di Surabaya, divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah karena melakukan pencabulan anak di bawah umur.

Pembacaan vonis berlangsung secara teleconference di ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya. Adapun sidang dipimpin oleh hakim ketua Saparuddin.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Nicholas Handy Biantoro terbukti bersalah dalam kekerasan anak dan turut serta dan cabul. Menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara," kata Saparuddin dalam amar putusannya, Selasa (3/11/2020).

Selain menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, majelis hakim membebankan denda kepada terdakwa sebesar Rp 10 juta. Jika tidak mampu membayar, terdakwa harus menggantinya dengan 3 bulan kurungan.

"Juga membebankan denda kepada terdakwa sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," tutur hakim.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa. Sebab, dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara. Sementara itu, setelah mendengar vonis tersebut, terdakwa mengaku menerimanya.

Sebelumnya diberitakan, guru SD swasta di Surabaya diamankan polisi karena mencabuli delapan siswa-siswinya. Pencabulan dilakukan dengan modus memeriksa kesehatan korban.

Guru yang diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya berinisial NHB (40). Pelaku diamankan pada Februari lalu setelah petugas menerima laporan dari orang tua korban.

"Kita mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang mana korbannya lebih dari satu orang. Yang teridentifikasi masih delapan orang. Korban laki-laki dan perempuan," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ardian Satrio Utomo kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (12/3/2020).

Ardian menambahkan, pelaku diketahui berprofesi sebagai guru di salah satu SD swasta di Surabaya. "Salah satunya guru matematika. Namun sekarang sudah dikeluarkan dari sekolah," imbuh Ardian.

Tonton video 'Ngaku Dukun, Kakek di Purwakarta Cabuli Gadis':

[Gambas:Video 20detik]



(iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.